Tue, 21 May 2024

Berita, 10 Jan 2023 17:29 - 1 tahun yang lalu

Ayo Bikin SPT Tahunan 2022 Sebelum Kena Denda lho!

  • Zola

admin

0 suka
78 dilihat
0 komentar
Berita
image
ilustrasi laporan | foto: pexels.com/Andrea Piacquadio

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak [DJP] Kementerian Keuangan mengatakan sebanyak 2.350 wajib pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT Tahunan 2022. Sementara wajib pajak badan sebanyak 237 wajib pajak. Hal ini diungkapkan Suryo dalam Konferensi pers APBN KiTa (3/1/2023) seperti dikutip dari detikfinance.

 

Sejak 1 januari 2023 kemarin, semua wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT,  baik orang pribadi maupun pajak badan. Pelaporan bisa secara online melalui laman djponline.pajak.go.id atau bisa langsung datang ke kantor pajak.

 

Ketentuan waktu pelaporan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jadi untuk tahun ini, pelaporan SPT Pajak orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

 

Jangan sampai telat karena bisa kena denda. Dirjen Pajak sudah menyampaikan imbauan melalui kanal media sosialnya agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan 2022 tanpa harus menunggu batas akhir.

 

Pelaporan SPT Tahunan yang melebihi tenggat waktu akhir, tentu saja akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk SPT orang pribadi senilai Rp100 ribu dan wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta rupiah. Untuk itu, mari persiapkan SPT sebelum batas akhir dan sebelum kena denda.

 

Kepatuhan wajib pajak 2022

Sementara itu, berdasarkan data DJP Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada 2022 mencapai 83,2 persen. Angka ini di atas target rasio kepatuhan formal yang ditetapkan sebesar 80 persen.

 

Meski mengalami penurunan kepatuhan formal dibanding tahun 2022, namun diakui DJP pada 2 tahun tersebut mampu mencatatkan kepatuhan formal di atas target 80 persen. Pada 2021 wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan sebanyak 84,07 persen. Berikut tabel jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT dan rasio kepatuhan antara 2021 dan 2022.

 

Rasio Kepatuhan

Tahun 2021

Tahun 2022

Jumlah wajib pajak

19,07 juta

19,07

Jumlah melaporkan

15,97 juta

15,87 juta

Rasio Laporan SPT tahunan

84,07%

83,2%

Tabel Persentase kepatuhan menyampaikan SPT Tahunan

 

Menurut Suryo Utomo pihaknya akan menaikkan target rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT pada tahun ini. "Pada 2023, kami terus melakukan kalibrasi lagi. Apakah kira-kira targetnya akan disesuaikan atau tidak. Itu kami hitung dengan teman-teman DJP. Harusnya mengalami peningkatan," paparnya pada saat konferensi pers APBN KiTa. [] [Els]

Komentar

Belum ada komentar !

Kirim Komentar

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu