Thu, 21 Nov 2024

Berita, 30 Jan 2023 14:10 - 1 tahun yang lalu

Dugaan KKN dan Kebohongan Publik dalam Pembangunan Masjid Al-Jabbar

  • Zola

admin

1 suka
266 dilihat
0 komentar
Berita
image
https://www.pexels.com/@nazarfadillahs

Kedaikata.com-Masjid Raya Al-Jabbar rampung dibangun, bahkan sudah diresmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat 30/12/2023. Namun, proses pengadaannya, menyisakan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme [KKN] dan kebohongan publik seperti dilaporkan kelompok masyarakat sipil bernama Beyond Anti Corruption [BAC] dalam keterangan pers yang diterima KedaiKata, Minggu, 29/01/2023.

 

Dugaan adanya praktek KKN dalam kegiatan pengadaan Pembentukan Konten Masjid Al-Jabbar telah mendorong BAC melakukan penelusuran anggaran [expenditure tracking] lebih lanjut dari proyek pembangunan Masjid Al-Jabbar. Dari kegiatan tersebut, BAC menemukan, total anggaran pembangunan masjid lebih dari satu triliun rupiah, melebihi klaim Gubernur Jawa Barat sebelumnya.

 

BAC menemukan komponen belanja pembebasan/pengadaan tanah mencapai hampir 450 milyar rupiah. Adapun komponen pembangunan konstruksi/kelengkapan/aksesoris masjid hampir mencapai 1,2 triliun rupiah.

 

“Dengan adanya temuan ini, kami patut menduga jika Gubernur Jawa Barat telah melakukan kebohongan publik, karena memberikan informasi yang tidak akurat kepada masyarakat,” ujar Koordinator BAC, Dedi Haryadi.

Koordinator BAC, Dedi Haryadi
Koordinator BAC, Dedi Haryadi

 

Lebih lanjut, ujar Dedi, BAC menemukan dugaan praktek KKN lain selain di kegiatan pengadaan pembuatan konten Masjid Al-Jabbar. Indikasi tersebut berupa fakta adanya beberapa kegiatan yang diberikan ke pihak yang sama secara berturut-turut melalui metode penunjukkan langsung, bukan melalui lelang.

 

Di beberapa kegiatan, penunjukkan langsung bahkan dilakukan untuk kegiatan dengan anggaran di atas 200 juta rupiah, yang tentu saja hal ini melanggar aturan yang ada. Penunjukkan langsung yang melanggar aturan ini ada di kegiatan yang terkait dengan pengawasan berkala dari proyek pembangunan masjid. Ada dua kegiatan yang masing-masing anggarannya 271 juta rupiah dan 400 juta rupiah.

 

Indikasi adanya KKN juga diperkuat dengan masih adanya fakta pemenang tender yang memiliki kedekatan hubungan primordial dengan Gubernur Jabar. Kedekatan hubungan antara pemenang proyek dengan pemegang kekuasaan memiliki risiko tinggi munculnya KKN.

 

“Pengalaman memperlihatkan, korupsi di sektor konstruksi melibatkan praktek KKN berupa pemberian suap dan atau pemberian dana kick back atau succes fee. Besarnya suap atau dana kickback atau succes fee bisa mencapai 10-15 persen dari total nilai proyek. Ada kemungkinan praktek begitu terjadi di sini,” ungkap Dedi.

 

Indikasi terjadinya korupsi juga terlihat di proses pengadaan lahan. BAC menemukan indikasi ini dari laporan pemeriksaan BPK di tahun 2021 yang menyebutkan jika Pemprov sudah melakukan pembebasan tanah untuk pembangunan Masjid Al-Jabbar seluas 8 ribu meter persegi dengan nilai 23 milyar rupiah. Namun, lahan tersebut belum disertifikasi. Atau dengan kata lain legalitas lahan tersebut belum kuat.

 

“Sudah jadi rahasia umum risiko korupsi dalam kegiatan pengadaan/pembebasan tanah sangat tinggi. Korupsi dalam pembebasan tanah biasanya dilakukan melalui penggelembungan nilai [mark-up] harga tanah dan luas tanah yang dibebaskan. Proses pembebasan tanah yang tertutup, membuka kemungkinan praktik yang sama terjadi dalam pengadaan/pembebasan tanah untuk pembangunan Masjid Al-Jabbar. Temuan BPK mengindikasikan hal ini,” tegas Dedi.

 

Dedi yang dihubungi via telepon mengatakan bahwa penelusuran anggaran yang dilakukan BAC setidaknya mampu mendorong pihak terkait untuk melakukan audit dan investigasi lebih lanjut seperti BPK serta Penegak Hukum.

 

“Langkah paling penting sekarang adalah audit. Lalu kedua, kami juga akan melaporkan kepada penegak hukum. Itu tindak lanjut untuk waktu ke depan,” paparnya.

 

Menurut Dedi, Pemprov Jabar harus segera merespon dugaan ini, “Kami mengharapkan respon Pemprov Jabar terhadap isu ini, agar kami dapat mengetahui kejelasan dugaan tersebut. Pemprov harus menerbitkan satu informasi yang sesungguhnya kepada publik, yang lebih akurat, tentang jumlah budget sebenarnya terkait pembebasan tanah dan pembuatan konten seperti kelengkapan dan aksesoris. Semua komponen ini bukalah ke publik, karena itu adalah dana publik,” pungkasnya. [][Els]

Komentar

Belum ada komentar !

Kirim Komentar

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu