Thu, 21 Nov 2024

Berita, 12 Nov 2023 19:33 - 1 tahun yang lalu

Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina

  • Zola

admin

0 suka
228 dilihat
0 komentar
Berita
image
Fatwa MUI | MUI.org

Menyikapi sejumlah perkembangan tentang konflik Palestina dengan Israel yang tak berkesudahan hingga hari ini, Majelis Ulama Indonesia [MUI] mengeluarkan fatwa terbaru tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

 

Dilansir dari laman MUI, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada Rabu [08/11/2023] pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.

 

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan, “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujarnya saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut, Jum’at [10/11/2023] di Kantor MUI Pusat, Jakarta dalam konferensi pers Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

MUI 3 - antaranews.com.jpg

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh | antaranews.com

Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

 

“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik [penerima zakat] yang berada di lokasi sekitar muzakki [pemberi zakat]. Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” ungkap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu membacakan isi fatwa tersebut.

 

Selain keputusan tersebut, fatwa ini juga berisi rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

“MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa itu.

 

Berdasarkan fatwa tersebut, dia menambahkan, MUI menghimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

 

“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tegasnya.

MUI 2 - antaranews.com.jpg

Fatwa MUI | antaranews.com

Berikut ini adalah tiga keputusan dalam Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin [1] di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

 

Kedua: Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel

menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

 

Ketiga: Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Konferensi Pers MUI dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat. [][Rommy Rimbarawa/PR/KK]

 

Komentar

Belum ada komentar !

Kirim Komentar

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu