admin
Dalam agama Islam, alkohol dianggap haram. Penggunaannya dalam konsumsi makanan dan minuman jelas dilarang. Bagaimana jika digunakan dalam kosmetik?
Kendati peraturannya sudah jelas, terdapat pengecualian untuk alkohol yang digunakan dalam penggunaan medis atau dalam produksi produk non-alkohol, selama alkohol tersebut berasal dari sumber yang halal. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia [MUI] merupakan lembaga yang memberikan fatwa dan panduan terkait alkohol halal.
Fatwa MUI
MUI telah menetapkan beberapa fatwa. Misalnya, Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol membedakan antara khamr dan alkohol.
Khamr adalah istilah bahasa Arab untuk minuman keras. Setiap khamr mengandung alkohol, tetapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr. Fatwa tersebut mengategorikan khamr sebagai setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak atau pun tidak.
Artinya, selain minuman [bentuk cairan yang dikonsumsi dengan cara diminum], produk yang mengandung alkohol tidak terkategori sebagai khamr, walaupun hukumnya bisa saja sama-sama haram.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ketentuan penggunaan alkohol dalam produk makanan telah diatur secara lengkap dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol. Fatwa MUI itu menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol [C2H5OH] lebih dari 0.5 persen.
Berdasarkan kedua fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa alkohol bisa dibedakan ke dalam dua kategori: Pertama, alkohol/etanol hasil industri khamr, hukumnya sama dengan hukum khamr, yaitu haram dan najis. Kedua, alkohol/etanol hasil industri non-khamr, baik hasil dari sintesis kimiawi berbahan dasar petrokimia ataupun hasil industri fermentasi non-khamr.
Alkohol/etanol hasil industri non-khamr hukumnya tidak najis. Apabila dipergunakan di produk non-minuman, hukumnya ialah mubah, andaikan tidak membahayakan secara medis.
Dilansir dari laman Halal MUI, terdapat beberapa ketentuan di mana produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol dinyatakan halal. Berikut ketentuan tersebut:
1. Ketentuan produk minuman yang mengandung alkohol
a. Produk minuman yang mengandung khamr hukumnya haram.
b. Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0,5% persen, hukumnya haram.c. Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0,5 persen, hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan.
d. Produk minuman non-fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0,5 persen yang bukan berasal dari khamr hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour yang mengandung alkohol/etanol.
Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Kulit Kering dan Menjaga Kelembapan Kulit
2. Ketentuan terkait produk makanan yang mengandung alkohol/etanol
a. Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
b. Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
c. Vinegar/cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.
d. Produk makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta/padat yang mengandung alkohol/etanol adalah halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
e. Produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram.
Fatwa tersebut telah disahkan Komisi MUI pada 28 Februari 2018 lalu dan masih berlaku.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipahami tentang alkohol halal berdasarkan panduan MUI:
1. Sumber Etanol yang Halal
Alkohol halal adalah alkohol yang berasal dari sumber yang diizinkan dalam Islam. Ini termasuk alkohol yang dihasilkan dari buah-buahan, biji-bijian, atau tanaman lain yang halal. Etanol yang dihasilkan dari industri minuman keras dilarang.
2. Kadar Etanol yang Diperbolehkan
MUI memiliki pedoman terkait kadar etanol dalam produk makanan dan minuman. Produk yang mengandung alkohol dalam kadar di bawah 0,5% dapat dianggap halal jika memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pedoman ini dapat berbeda untuk berbagai jenis produk.
3. Produk Non-Alkohol yang Mengandung Etanol
Beberapa produk non-alkohol seperti obat-obatan, pasta gigi, atau produk perawatan pribadi mungkin mengandung etanol sebagai bahan pengawet atau bahan fungsional. Asalkan kadar etanol dalam produk tersebut sesuai dengan pedoman MUI, produk tersebut dapat dianggap halal.
4. Sertifikasi Halal
Untuk mendapatkan status halal dari MUI, produsen produk yang mengandung etanol perlu mengikuti proses sertifikasi yang ketat. Ini mencakup pemeriksaan dan verifikasi lembaga sertifikasi yang diakui oleh MUI.
5. Kesadaran Konsumen
Alkohol halal adalah pilihan penting bagi konsumen yang menjalankan prinsip-prinsip kehalalan dalam makanan dan minuman mereka. Karena itu, produsen yang ingin menjangkau pasar ini harus memastikan bahwa produk mereka memenuhi persyaratan kehalalan yang telah ditetapkan oleh MUI.
Baca Juga: Alternatif Produk Kosmetik Darurat dari Barang di Sekitar Kita
Panduan dan persyaratan terkait alkohol halal dapat berbeda di berbagai negara dan berdasarkan pandangan ulama agama Islam yang berbeda. Oleh karena itu, jika Anda memproduksi atau mengonsumsi produk kosmetik atau makanan yang mengandung etanol dan ingin memastikan kehalalannya, konsultasikan dengan lembaga sertifikasi halal atau merujuklah kepada otoritas agama setempat. Hal ini akan membantu Anda mematuhi standar kehalalan yang berlaku.
Bagaimana dengan Penggunaan Alkohol Halal di Produk Kosmetik?
Produk kosmetik, acap menggunakan bahan etanol, dalam bahan baku pembuatannya, terutama dalam produk skincare. Salah satunya adalah galactomyses, yang biasa digunakan dalam produksi sake.
Galactomyces adalah jenis ragi yang digunakan dalam industri kosmetik dan perawatan kulit. Bahan ini terkenal karena manfaatnya dalam meremajakan dan menghidrasi kulit. Berikut adalah beberapa informasi lebih lanjut mengenai Galactomyces:
Kandungan Zat dalam Galactomyces
Galactomyces adalah sumber berbagai nutrisi yang bermanfaat bagi kulit, termasuk asam amino, enzim, vitamin B, mineral, dan polisakarida. Yang paling terkenal adalah kandungan Galactomyces yang kaya asam hialuronat dan peptida, yang berperan dalam meningkatkan kelembapan kulit, meratakan warna kulit, dan mengurangi tanda-tanda penuaan.
Penggunaan di Produk Kosmetik
Galactomyces sering digunakan dalam produk kosmetik, terutama dalam produk perawatan kulit seperti serum, toner, essence, atau krim. Penggunaan Galactomyces dalam produk perawatan kulit bertujuan untuk menghasilkan manfaat seperti meningkatkan tekstur kulit, mengurangi pori-pori yang terlihat besar, dan memberikan kulit lebih banyak kelembapan. Produk yang mengandung Galactomyces sering dianggap cocok untuk berbagai jenis kulit.
Status Kehalalan
Galactomyces bukanlah zat yang dianggap haram jika dikonsumsi. Namun, status kehalalan produk yang mengandung Galactomyces dapat bervariasi tergantung kepada bahan-bahan tambahan lainnya yang digunakan dalam produk tersebut. Jika produk kosmetik mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam, seperti alkohol berbasis etanol dengan kadar tertentu atau bahan haram lainnya, maka produk tersebut mungkin dianggap haram.
Sebaiknya, bacalah label produk dan memahami komposisi bahan-bahan dalam produk kosmetik untuk memastikan kehalalannya. Banyak produsen kosmetik yang merasa penting untuk memastikan produk mereka sesuai dengan prinsip-prinsip agama tertentu, termasuk Islam, dan mereka dapat mencari sertifikasi halal untuk produk mereka dari lembaga yang diakui.
Untuk informasi yang lebih spesifik tentang kehalalan suatu produk kosmetik yang mengandung Galactomyces, disarankan untuk berkonsultasi dengan lembaga sertifikasi halal di wilayah Anda. [][Rommy Rimbarawa/dari berbagai sumber]
*penulisan artikel ini juga dibantu ChatGPT
Belum ada komentar !