Fri, 22 Nov 2024

Bisnis, 31 May 2023 14:11 - 1 tahun yang lalu

Memulai Bisnis Creative Agency

  • Zola

admin

0 suka
374 dilihat
0 komentar
Bisnis
image

Perlukah Badan Hukum?

Jawaban singkatnya: Ya. Untuk memulai sebuah creative agency, ada beberapa badan hukum sederhana yang dapat dipilih, yaitu:
1. Badan Usaha Milik Individu [BUMI]
2. Perusahaan Dagang [PD]
3. Perusahaan Persekutuan [CV]

Baca Juga: Mengelola Keuangan untuk Pekerja dengan Penghasilan Tetap dan Tidak Tetap

 

Dari ketiga badan hukum tersebut, BUMI dan PD paling umum digunakan untuk memulai bisnis creative agency. Kendati BUMI dan PD adalah badan hukum sederhana, Anda tetap harus mempersiapkan beberapa hal sebelum memulai bisnis. Berikut adalah beberapa langkah untuk mendirikan BUMI atau PD:
1. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]

SIUP dapat diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. SIUP berfungsi sebagai pengesahan legalitas usaha Anda.

2. Mendaftarkan Nama Usaha

Proses pendaftaran nama usaha dapat dilakukan di Kantor Pendaftaran Merek Dagang [KPMD] atau kantor Dinas Perdagangan setempat.

 

3. Membuat Akta Pendirian dan SK Kehakiman

Akta pendirian baik untuk BUMI maupun PD dapat dibuat di hadapan notaris. Selanjutnya, harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan Surat Keputusan [SK] Kehakiman.

 

4. Membuat NPWP dan NIB

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] dan Nomor Induk Berusaha [NIB] diperlukan agar bisnis terdaftar resmi di instansi pemerintah terkait.

 

5. Membuka Rekening Bank

Membuka rekening bank diperlukan untuk mengatur keuangan bisnis dan memperoleh transparansi keuangan.


Setelah mempersiapkan semua hal di atas, Anda sudah dapat memulai bisnis creative agency berbadan hukum sederhana yang telah Anda buat. Namun, jangan lupa untuk memperhatikan regulasi yang berlaku di negara atau wilayah Anda dan mematuhi kewajiban pajak serta beberapa hal administrasi lainnya.

Mengapa Bukan PT?

Membuat PT [Perseroan Terbatas] untuk creative agency juga menjadi pilihan, tergantung kepada pertimbangan dari beberapa faktor, di antaranya:

1. Jumlah pendanaan

Jika bisnis creative agency memiliki dana yang cukup besar, maka PT dapat menjadi pilihan yang lebih baik karena PT memiliki kemampuan untuk memperoleh dana yang lebih besar dari investor atau perbankan.

 

2. Perlindungan hukum dan aset

Dalam PT, pemilik dan manajemen berbeda, sehingga aset dan kekayaan bisnis tidak tercampur dengan aset pribadi pemilik dan manajemen. Jadi, perlindungan hukum dan aset akan lebih baik dalam PT.

 

3. Kredibilitas dan reputasi

PT memberikan kredibilitas dan reputasi yang lebih tinggi dibandingkan badan usaha sederhana seperti BUMI atau PD.

Namun jika bisnis memiliki modal yang terbatas dan masih dalam tahap awal, BUMI atau PD dapat dijadikan pilihan yang baik untuk memulai bisnis creative agency. Selain itu, perubahan badan hukum ke PT dapat dilakukan ketika bisnis sudah berkembang dan memiliki modal yang lebih besar.

Penting untuk diingat bahwa masing-masing badan hukum memiliki persyaratan yang berbeda dan memiliki konsekuensi yang berbeda pula, seperti persyaratan pembuatan akta pendirian yang berbeda, administrasi dan pengelolaan keuangan yang berbeda. Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan kepada ahli hukum atau akuntan Anda untuk menentukan pilihan badan hukum yang sesuai untuk bisnis creative agency Anda.

 

Nah, Sobat KedaiKata, menjalankan bisnis creative agency tidak mudah, namun dengan persiapan yang cermat dan staf yang terampil, bisnis tersebut dapat menjadi sumber pendapatan yang sukses dan menguntungkan. Jangan lupa untuk selalu memperbarui teknologi dan terus belajar agar dapat bersaing dengan perusahaan lain. [][Rommy Rimbarawa/KK]

 

ilustrasi creative agency | freepik.com/rawpixel.com

 

 

Komentar

Belum ada komentar !

Kirim Komentar

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu