Sun, 06 Apr 2025

Berita, 03 Jan 2023 11:20 - 2 tahun yang lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan untuk Tahun 2023

  • Zola

admin

1 suka
302 dilihat
0 komentar
Berita
image
Kantor BPJS cabang Kota Bandung/AJ

waktu baca 3 menit 

 

Iuran BPJS yang menjadi kewajiban semua penduduk Indonesia harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagaimana dengan jenis kepesertaan dan iurannya di tahun 2023 ini? Yuk kita simak uraiannya. 

 

Sudah tahukah Anda, sebagai Penduduk Indonesia kita wajib menjadi peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan? Hal ini diatur dalam perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 6 Ayat 1: Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan kesehatan. 

 

Terdapat empat jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yaitu Pekerja Penerima Upah [PPU], Pekerja Bukan Penerima Upah [PBPU] dan Bukan Pekerja [BP], serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan [PBI-JK]. Mari kita telusuri termasuk jenis kepesertaan yang manakah Anda? Dan berapa iuran yang harus dibayarkan per bulannya? Berikut rinciannya berdasarkan informasi dari laman BPJS.

 

Khusus untuk besaran iuran yang harus dibayarkan, sejak Agustus 2022 mengalami perubahan. Hal ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Tapi tenang, sesuai instruksi presiden Joko Widodo yang disampaikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyatakan bahwa iuran tidak akan naik sampai 2024. 

 

Pekerja Penerima Upah [PPU]

Termasuk kategori PPU yakni semua orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan mendapatkan gaji atau upah, baik swasta maupun yang bekerja di pemerintahan seperti Aparatur Sipil Negara [ASN], Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. 

Iuran kelompok PPU ini dibayarkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta PPU meliputi suami/istri yang sah dan maksimal tiga orang anak. Untuk anak keempat dan seterusnya dibayarkan sebesar 1% oleh peserta. 

 

Pembagian kelas untuk kelompok PPU ini ditentukan oleh perusahaan berdasarkan besaran gaji yang diterimanya, dengan batas maksimal sebesar 12 juta/bulan dan terendah sesuai dengan Upah minimum kota/kabupaten dimana Anda domisili. 

Sebagai ilustrasi, apabila pendapatan Anda lebih besar dari 12 juta , maka tenang saja karena persentasi iuran akan tetap dikenakan dari batas tertinggi yakni dari nominal 12 juta. 

 

Pekerja Bukan Penerima Upah [PBPU] dan Bukan Pekerja [BP]

PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri termasuk didalamnya adalah sektor infomal yang tidak memiliki penghasilan tetap. 

Bukan pekerja [BP] terdiri dari investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdakaan, serta golongan yang mampu membayar sendiri. Kelompok  ini biasa disebut sebagai peserta BPSJ mandiri. 

 

Besaran iuran BPJS untuk peserta ini menyesuaikan dengan kelas yang akan dipilih dengan besaran sebagai berikut: 

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan subsidi Rp7.000,00

 

Sebagai ilustrasi, apabila dalam keluarga terdapat 3 orang yang terdiri dari Suami, Isteri dan 1 Anak, dan mengambil kelas 1, maka perhitungannya seperti berikut ini. Rp150.000,00 x 3 orang= Jumlah iuran keluarga tersebut Rp 450.000,00/bulan. 

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 seharusnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun diberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga menjadi 35 ribu/bulan. 

 

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan [PBI JK]

Peserta yang termasuk PBI JK adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan iuran peserta PBI JK dibayarkan oleh pemerintah. Definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

 

Sementara orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tapi tak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.

 

Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah. 

 

Demikian Informasi BPJS kesehatan yang harus kita ketahui dan dibayar per bulan. Semoga dapat memberikan gambaran  kita masuk jenis peserta yang mana, dan berapa kewajiban iuran per bulannya. [][Els | dari berbagai sumber]

Komentar

Belum ada komentar !

Kirim Komentar

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu