Oleh Andi Baso Daeng Parani

Pada 20 Oktober 2026, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian yang mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi menjadi tindak pidana korupsi.

Menurut pemberitaan detikcom, alasannya ialah bahwa Konvensi PBB Menentang Korupsi [UNCAC] mendefinisikan korupsi sebagai penyuapan [bribery], dan bahwa konsep kerugian negara membebani pengelolaan bisnis negara, termasuk Danantara. Usulan itu didukung Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, tetapi ditolak Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Karena menyangkut cara negara memahami korupsi, usulan ini layak dibahas dengan bekal yang lengkap. Artikel ini menguraikan definisi korupsi dalam sejumlah rujukan internasional, terutama UNCAC, sebagai masukan dan bukan sebagai tuduhan. Kegelisahan di balik usulan tersebut nyata dan patut didengar.

Baca Juga: Ketika Kemiskinan Dibiarkan, Apakah Itu Juga Kekerasan? 

Wacana yang wajar

Kekhawatiran di balik usulan ini bukan tanpa dasar. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 memuat sekitar 30 bentuk tindak pidana korupsi, dan unsur kerugian keuangan negara kerap dikritik karena membuka ruang tafsir yang lebar. Dalam bisnis, risiko rugi adalah hal biasa. Luhut menilai ketentuan itu menyulitkan pengelola usaha negara, sedangkan Sahroni menekankan perlunya membedakan kegiatan bisnis negara dari tindak pidana oleh pejabat, dengan niat jahat [mens rea] sebagai ukuran.

Kegelisahan tentang kepastian hukum itu sah. Persoalannya terletak pada jalan keluarnya. Memperjelas unsur pasal, misalnya dengan mensyaratkan niat jahat dan perhitungan kerugian yang sah, berbeda dari menghapus satu kategori perbuatan dari definisi korupsi. Perbedaan itu menentukan seberapa luas uang publik terlindungi.

Baca Juga: Mengapa Kekuasaan Sering Membuat Orang Kehilangan Empati?

Definisi Korupsi dalam Konvensi UNCAC

Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi [UNCAC] melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini sengaja tidak memberi satu kalimat definisi korupsi. Pilihan yang diambil ialah merinci perbuatan yang wajib atau dianjurkan dijadikan tindak pidana, karena bentuk korupsi sangat beragam dan terus berkembang.

Daftar tersebut mencakup:

• Suap terhadap pejabat publik nasional, pejabat asing, dan pejabat organisasi internasional publik [Pasal 15 dan 16];

• Penggelapan atau penyalahgunaan harta oleh pejabat publik [Pasal 17];

• Memperdagangkan pengaruh [Pasal 18];

• Penyalahgunaan jabatan atau wewenang [Pasal 19];

• Memperkaya diri secara tidak sah [Pasal 20];

• Suap dan penggelapan di sektor swasta [Pasal 21 dan 22];

• Pencucian hasil korupsi, penyembunyian hasil kejahatan, dan menghalangi proses peradilan [Pasal 23 sampai 25].

Suap memang disebut paling awal, tetapi dari rangkaian ketentuan pidana tersebut suap hanya menempati tiga pasal. Sisanya mengatur perbuatan yang dapat terjadi tanpa penyuap sama sekali. Karena itu, anggapan bahwa UNCAC mendefinisikan korupsi sebagai penyuapan semata tidak sepenuhnya sejalan dengan isi konvensi. Penyederhanaan semacam ini lazim dalam diskusi publik dan mudah diluruskan lewat kajian yang lebih rinci. Johanis Tanak menambahkan bahwa UNCAC tidak melarang negara anggota mengatur ketentuan pidana yang lebih luas, dan perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi menurut konvensi.

Pandangan Lembaga Lain

Transparency International merumuskan korupsi secara ringkas sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan demi keuntungan pribadi. Rumusan ini tidak menyebut suap sama sekali, karena yang ditekankan adalah pengkhianatan atas amanah, apa pun bentuknya.

Konvensi Anti-Penyuapan OECD dan Foreign Corrupt Practices Act [FCPA] Amerika Serikat memang berfokus pada penyuapan, khususnya terhadap pejabat asing. Keduanya merupakan perangkat khusus untuk menjaga persaingan usaha lintas negara tetap bersih, bukan definisi umum korupsi. FCPA sendiri, selain melarang suap, memuat ketentuan pembukuan dan pengendalian internal yang berdiri terpisah dari larangan tersebut. Menjadikan perangkat sekhusus itu sebagai tolok ukur seluruh definisi korupsi berarti memakai ukuran yang tidak dirancang untuk keperluan itu.

Baca Juga: Ketika Bekerja Keras Tak Lagi Cukup untuk Hidup Layak 

Yang Hilang Jika Hanya Suap

Beberapa contoh sederhana menunjukkan celahnya. Pejabat yang menggelapkan dana program tanpa melibatkan penyuap tidak tersentuh jika korupsi hanya berarti suap. Hal yang sama berlaku bagi pejabat yang memeras pihak yang mengurus perizinan, yang memperdagangkan pengaruhnya, atau yang hartanya tumbuh tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asalnya. Tidak ada penyuap dalam semua kasus itu, tetapi kerugian bagi masyarakat nyata.

Kebutuhan Indonesia sebenarnya bergerak ke arah sebaliknya. Yusril menyatakan pada 21 Oktober bahwa setelah ratifikasi UNCAC pada 2006, seluruh perundang-undangan nasional semestinya disesuaikan, tetapi hal itu belum dikerjakan. Pakar dan pimpinan KPK dari berbagai periode juga mencatat sejumlah ketentuan UNCAC yang belum masuk UU Tipikor, yaitu penyuapan pejabat asing dan pejabat organisasi internasional, penyuapan di sektor swasta, serta penggelapan kekayaan di sektor swasta. Penyelarasan dengan UNCAC, dengan demikian, berarti melengkapi rumusan, bukan menguranginya.

Memperjelas Tanpa Mempersempit

Pembenahan definisi tetap dapat dilakukan tanpa mengorbankan cakupan. Beberapa arah yang layak dipertimbangkan:

1. Mempertahankan cakupan korupsi yang luas, sambil memperjelas unsur niat jahat dan cara menghitung kerugian negara agar kepastian hukum meningkat.

2. Melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan hati-hati. Wakil Ketua KPK menunjuk UU BUMN dan perlindungan direksi dalam UU Perseroan Terbatas sebagai tempat pengaturannya.

3. Menambahkan bentuk yang belum diatur tetapi tercakup dalam UNCAC, terutama sektor swasta dan pejabat asing.

4. Menjadikan UNCAC sebagai batas minimal, bukan batas maksimal. Definisi yang berbeda jauh dari negara lain akan menyulitkan kerja sama internasional, termasuk pemulihan aset.

5. Melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam pembahasan, karena merekalah yang setiap hari bersentuhan dengan undang-undang ini.

Pemerintah dan sejumlah anggota DPR telah menyatakan keinginan menata ulang definisi korupsi, dan niat itu perlu dihargai. Pembahasan yang terbuka justru menjadi kesempatan untuk memastikan hasil akhirnya lebih lengkap, bukan lebih sempit. Korupsi tumbuh di setiap celah rumusan; semakin utuh definisinya, semakin sedikit celah yang tersedia. []

Rujukan

• Luhut usul kerugian negara bukan pidana korupsi, Wakil Ketua KPK tak setuju, detikNews, 21 Oktober 2026

• Yusril sebut definisi korupsi stagnan di UU, detikNews, 21 Oktober 2026

• Sahroni setuju kerugian negara bukan pidana korupsi, detikNews, 22 Oktober 2026

• Menko Yusril: UU Tipikor perlu adopsi paradigma UNCAC, Hukumonline

• Info Singkat: korupsi di sektor swasta dan rekomendasi UNCAC, DPR RI