Oleh Eva Evilia

Kita mengenali kekerasan ketika seseorang dipukul atau dilukai. Tetapi bagaimana dengan penderitaan yang berlangsung bertahun-tahun karena kebutuhan paling mendasar tidak terpenuhi?

Saya mendengar kembali pidato Coretta Scott King dari tahun 1968 dan merasa ada sesuatu yang mengganggu cara saya memahami kekerasan. Perempuan yang kehilangan suaminya akibat pembunuhan itu tidak hanya berbicara tentang senjata, pemukulan, atau peperangan. Ia juga berbicara tentang anak-anak yang kelaparan, pendidikan yang diabaikan, diskriminasi terhadap pekerja, perumahan yang buruk, dan kebutuhan medis yang tidak dipenuhi.

Dalam pidatonya pada Solidarity Day, 19 Juni 1968, ketika gerakan Poor People's Campaign menuntut keadilan ekonomi di Amerika Serikat, Coretta mengingatkan bahwa membiarkan anak kelaparan juga merupakan kekerasan. Ia memperluas pembicaraan tentang kekerasan hingga mencakup penghinaan terhadap orang miskin dan ketiadaan kemauan untuk membantu sesama manusia. Baginya, kekerasan tidak selalu hadir melalui tindakan yang langsung melukai tubuh seseorang.

Saya terus memikirkan gagasan itu karena selama ini kita terbiasa memisahkan kemiskinan dari kekerasan. Kekerasan dianggap sebagai peristiwa yang mempunyai pelaku, korban, waktu, dan tempat yang dapat diidentifikasi. Sementara itu, kemiskinan sering diperlakukan sebagai keadaan sosial yang menyedihkan, tetapi seolah tidak mempunyai hubungan dengan keputusan manusia.

Seorang anak yang tidak memperoleh makanan bergizi mungkin tidak mempunyai seseorang yang secara langsung merampas makanannya. Seorang lansia yang tidak mampu berobat mungkin tidak sedang dilarang memasuki rumah sakit oleh orang tertentu. Seorang penyandang disabilitas yang tidak memperoleh pekerjaan juga belum tentu menghadapi penolakan terang-terangan dari setiap tempat yang didatanginya.

Tetapi ketiadaan pelaku yang mudah ditunjuk tidak berarti penderitaan mereka terjadi tanpa sebab. Ada aturan, pembagian sumber daya, kebiasaan sosial, dan keputusan kebijakan yang memengaruhi kesempatan seseorang untuk hidup layak. Ketika hambatan-hambatan itu berlangsung terus-menerus, kemiskinan dapat menjadi keadaan yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

Saya tidak sedang mengatakan bahwa setiap orang miskin adalah korban kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh pemerintah. Pernyataan seperti itu terlalu sederhana untuk persoalan yang mempunyai banyak penyebab. Yang ingin saya pertanyakan adalah mengapa penderitaan yang sebenarnya dapat dikurangi sering diterima sebagai sesuatu yang biasa.

Baca Juga: Yang Salah Angkotnya, Sopirnya, atau Kota yang Membiarkan Keduanya?

Ketika Penderitaan Tidak Dianggap sebagai Kekerasan

Pada 1969, peneliti perdamaian Johan Galtung memperkenalkan konsep structural violence atau kekerasan struktural dalam tulisannya Violence, Peace, and Peace Research. Ia menjelaskan bahwa kekerasan tidak hanya dapat dipahami melalui tindakan langsung seseorang terhadap orang lain. Kekerasan juga dapat berlangsung ketika struktur sosial menghalangi manusia mencapai kemungkinan hidup yang seharusnya dapat diwujudkan.

Konsep tersebut membantu saya memahami mengapa pidato Coretta masih terasa relevan puluhan tahun setelah disampaikan. Kelaparan, buruknya akses kesehatan, dan keterbatasan pendidikan bukan hanya persoalan kurangnya uang di tangan seseorang. Dalam keadaan tertentu, ketiganya juga memperlihatkan bagaimana kesempatan untuk hidup sehat, aman, dan bermartabat dibagikan secara tidak setara.

Tentu tidak semua penderitaan dapat dicegah sepenuhnya. Penyakit, bencana, perubahan ekonomi, dan berbagai keadaan pribadi dapat membuat seseorang mengalami kesulitan meskipun masyarakat telah membangun sistem perlindungan yang baik. Tetapi ketika hambatan yang sama terus menimpa kelompok yang sama, kita perlu memeriksa apakah ada persoalan yang lebih besar daripada nasib masing-masing individu.

Bayangkan seorang anak yang lahir dalam keluarga tanpa penghasilan tetap. Ia mungkin tinggal di lingkungan dengan fasilitas pendidikan terbatas, menghadapi risiko kekurangan gizi, dan kesulitan memperoleh layanan kesehatan. Ketika dewasa, ia memasuki dunia kerja dengan bekal yang lebih sedikit dibandingkan anak-anak yang sejak awal mempunyai dukungan ekonomi memadai.

Jika kemudian penghasilannya rendah, masyarakat mungkin menganggap ia kurang berusaha. Padahal, perjalanan hidupnya telah dipengaruhi oleh keterbatasan yang tidak pernah ia pilih sendiri. Kita dapat meminta seseorang bertanggung jawab atas keputusannya, tetapi tidak adil apabila seluruh akibat ketimpangan kesempatan dibebankan kepadanya.

Persoalan ini pernah dibahas Adrian Damar dalam Catatan Redaksi Kedaikata berjudul “Kalau Orang Miskin Hanya Kurang Bekerja Keras, Mengapa Banyak Pekerja Keras Tetap Miskin?”. Adrian mengingatkan bahwa pekerjaan dan usaha pribadi tidak selalu menghasilkan kesejahteraan ketika upah, pendidikan, perlindungan pekerja, dan kesempatan ekonomi tidak mendukungnya. Saya ingin melanjutkan pembicaraan itu dari sisi yang berbeda, yakni apa yang menjadi tanggung jawab masyarakat dan negara ketika seseorang tidak mempunyai cukup kemampuan untuk mengatasi keterbatasan tersebut.

Sebab tidak semua orang dapat menjawab kemiskinan dengan bekerja lebih keras. Anak-anak belum berada dalam posisi untuk mencari nafkah dan memenuhi seluruh kebutuhannya sendiri. Lansia yang kehilangan kemampuan bekerja, orang dengan penyakit berat, serta penyandang disabilitas yang menghadapi hambatan lingkungan dan pekerjaan juga tidak selalu mempunyai pilihan ekonomi yang sama dengan orang lain.

Ada pula orang yang sebenarnya mampu bekerja, tetapi harus menghabiskan sebagian besar waktunya untuk merawat anggota keluarga yang membutuhkan bantuan. Kesempatan mereka memperoleh penghasilan dapat menyempit bukan karena kurangnya kemauan, melainkan karena tanggung jawab perawatan yang tidak mudah dialihkan. Jika masyarakat hanya menghargai pekerjaan yang menghasilkan uang, pekerjaan merawat sesama manusia sering luput dari perhatian.

Kelompok-kelompok seperti inilah yang membuat saya mempertanyakan batas nasihat tentang kemandirian. Kemandirian memang penting, dan kebijakan sosial seharusnya membantu orang mengembangkan kemampuan untuk menentukan masa depannya sendiri. Tetapi kemandirian tidak dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan mereka yang membutuhkan bantuan agar sekadar dapat bertahan hidup.

Dalam konteks Indonesia, persoalannya tidak kecil. Badan Pusat Statistik [BPS] mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 sebanyak 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari penduduk Indonesia. Angka tersebut menurun dibandingkan September 2025, sebuah perkembangan yang perlu diakui tanpa mengabaikan kenyataan bahwa jutaan orang masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Garis kemiskinan nasional pada periode yang sama tercatat Rp669.235 per kapita per bulan. Ukuran tersebut digunakan untuk menghitung penduduk yang pengeluarannya berada di bawah nilai kebutuhan dasar menurut metodologi BPS. Angka itu penting untuk pemantauan statistik, tetapi tidak boleh ditafsirkan seolah setiap orang yang sedikit berada di atasnya telah terbebas dari kerentanan ekonomi.

Seseorang dapat tidak lagi masuk kategori miskin secara statistik, tetapi tetap kesulitan ketika anggota keluarganya sakit atau kehilangan pekerjaan. Keluarga yang penghasilannya hanya sedikit melebihi kebutuhan dasar mungkin belum mempunyai tabungan untuk menghadapi keadaan darurat. Karena itu, keberhasilan menurunkan persentase kemiskinan perlu dibaca bersama kemampuan masyarakat memperoleh kehidupan yang aman dan tidak mudah kembali jatuh miskin.

Saya menghargai setiap penurunan jumlah penduduk miskin karena di balik angka tersebut terdapat kemungkinan kehidupan yang membaik. Tetapi saya juga merasa kita tidak boleh berhenti pada perayaan statistik. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya perlu memperhatikan apakah kelompok paling rentan semakin terlindungi ketika menghadapi keadaan yang tidak mampu mereka kendalikan.

Baca Juga: Kalau Korupsi Merampas Hak Banyak Orang, Sampai Sejauh Mana Hak Koruptor Boleh Dibatasi? 

Negara Hadir, tetapi Apakah Perlindungannya Sudah Cukup?

Konstitusi Indonesia sebenarnya memberikan dasar yang kuat untuk membicarakan tanggung jawab negara terhadap warga yang menghadapi kesulitan. Pasal 34 ayat [1] UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ayat berikutnya menegaskan tanggung jawab negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Bagi saya, ketentuan tersebut mempunyai makna yang jauh lebih besar daripada kewajiban membagikan bantuan. Negara tidak hanya diminta menunjukkan kepedulian ketika terjadi keadaan darurat, tetapi juga membangun sistem yang memungkinkan warga memperoleh perlindungan secara berkelanjutan. Perlindungan itu berkaitan dengan makanan, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, dan kesempatan menjalani kehidupan secara bermartabat.

Saya juga tidak ingin mengabaikan apa yang telah dilakukan pemerintah. Dalam APBN 2026 terdapat berbagai program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan, bantuan pangan melalui Kartu Sembako, bantuan iuran jaminan kesehatan, serta dukungan pendidikan. Pemerintah juga menempatkan pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan data sosial sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyaluran bantuan.

Keberadaan program-program tersebut menunjukkan bahwa negara memang menjalankan sejumlah bentuk perlindungan. Karena itu, menyatakan pemerintah sama sekali tidak berbuat apa-apa tidak akan membantu kita memahami persoalan secara jernih. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah perlindungan tersebut cukup, tepat sasaran, mudah diakses, dan benar-benar mengurangi kerentanan orang yang membutuhkannya.

Bayangkan seorang lansia yang tidak lagi mempunyai penghasilan dan bergantung pada bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Baginya, persoalan bukan sekadar apakah program bantuan tercantum dalam anggaran negara. Yang menentukan kehidupannya adalah apakah ia terdaftar, menerima bantuan secara teratur, dapat memperoleh pengobatan, dan mempunyai seseorang yang membantu ketika ia tidak lagi mampu mengurus kebutuhan sendiri.

Begitu pula dengan penyandang disabilitas yang ingin bekerja. Bantuan tunai mungkin membantu memenuhi kebutuhan sementara, tetapi belum tentu menghilangkan hambatan transportasi, akses bangunan, pendidikan, atau diskriminasi dalam perekrutan. Perlindungan yang baik seharusnya tidak berhenti pada bantuan untuk bertahan hidup, melainkan juga membuka kesempatan berpartisipasi dalam masyarakat.

Ada perbedaan antara kebijakan yang berhasil menyalurkan bantuan dan kebijakan yang berhasil melindungi kehidupan. Yang pertama dapat diukur melalui jumlah penerima, anggaran, dan ketepatan waktu penyaluran. Yang kedua memerlukan pertanyaan tambahan mengenai kebutuhan yang terpenuhi, kesulitan yang berkurang, dan kemampuan seseorang menjalani hidup dengan lebih aman.

Saya memahami bahwa pemerintah harus mengelola keterbatasan anggaran dan memilih prioritas yang tidak selalu mudah. Perlindungan sosial juga menghadapi persoalan pendataan, pengawasan, koordinasi antarlembaga, dan risiko bantuan tidak diterima oleh orang yang paling membutuhkan. Semua itu membutuhkan pembenahan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan tuntutan moral.

Tetapi keterbatasan pelaksanaan tidak menghapus kewajiban untuk terus memperbaikinya. Justru karena sebagian warga tidak mempunyai kemampuan untuk memperjuangkan haknya sendiri, sistem perlindungan perlu dirancang agar tidak hanya melayani mereka yang paling mudah terdata atau paling mampu mengurus persyaratan. Orang yang tidak mempunyai akses digital, kesulitan bergerak, atau tidak memahami prosedur administratif tetap membutuhkan negara yang dapat menjangkaunya.

Di sinilah saya melihat persoalan komunikasi publik yang sering terlewatkan. Pemerintah dapat mengumumkan jumlah penerima bantuan dan besarnya anggaran dengan sangat terperinci, tetapi informasi itu belum menjawab pengalaman orang yang masih kesulitan memperoleh layanan. Ketika warga menyampaikan keluhan, respons yang dibutuhkan bukan selalu penjelasan bahwa program telah tersedia, melainkan pemeriksaan mengapa perlindungan tersebut belum mereka rasakan.

Negara juga tidak bisa mengukur tanggung jawabnya hanya dari keberhasilan orang yang telah keluar dari kemiskinan. Kita perlu memperhatikan mereka yang tetap tertinggal, terutama ketika hambatan yang mereka hadapi bukan sesuatu yang dapat diatasi melalui usaha pribadi semata. Sebuah sistem perlindungan justru diuji paling keras oleh keadaan orang-orang yang paling sulit dijangkau.

Saya kembali teringat Coretta Scott King. Ia bicara pada masa ketika perjuangan hak sipil di Amerika Serikat tidak dapat dipisahkan dari persoalan ketimpangan ekonomi dan perang. Konteks sejarah itu berbeda dari Indonesia hari ini, sehingga kata-katanya tidak bisa begitu saja digunakan sebagai bukti bahwa setiap kebijakan pemerintah yang belum berhasil merupakan tindakan kekerasan.

Tetapi pertanyaan moral yang ia ajukan tetap layak kita dengarkan. Apakah masyarakat dapat menganggap dirinya telah cukup adil ketika mengetahui ada orang yang tidak memperoleh kebutuhan dasar, sementara keadaan tersebut sebenarnya masih dapat diperbaiki? Apakah ketidakpedulian menjadi lebih mudah diterima hanya karena penderitaan berlangsung perlahan dan tidak terlihat seperti kekerasan yang biasa kita kenali?

Saya tak ingin istilah kekerasan kehilangan ketepatannya karena digunakan untuk menjelaskan semua bentuk kesulitan. Kekerasan langsung, pelanggaran hukum, kemiskinan, dan ketimpangan struktural memiliki pengertian serta mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda. Tetapi saya juga tidak ingin kita begitu sibuk mempertahankan batas istilah sampai lupa memperhatikan manusia yang mengalami penderitaan di baliknya.

Kekerasan struktural adalah kerangka untuk melihat bagaimana susunan masyarakat dapat menghasilkan kerugian yang sebenarnya bisa dikurangi. Ia bukan vonis otomatis terhadap setiap pejabat atau bukti bahwa seluruh kemiskinan disebabkan oleh kesengajaan seseorang. Kerangka tersebut justru mengajak kita memeriksa kebijakan, distribusi kesempatan, dan kegagalan perlindungan secara lebih serius.

Bagi saya, pertanyaan terpenting bukan apakah pemerintah sudah cukup sering mengatakan bahwa negara hadir. Pertanyaannya adalah apakah kehadiran itu dapat dirasakan oleh orang yang sedang lapar, sakit, kehilangan penghasilan, atau tidak mempunyai kemampuan untuk meminta pertolongan. Sebab perlindungan negara seharusnya paling nyata justru ketika seseorang berada dalam keadaan yang membuatnya tidak sanggup melindungi dirinya sendiri.

Saya tak berharap negara mampu menghapus seluruh kesulitan manusia. Tetapi saya berharap negara tidak menjadikan keterbatasan orang yang paling lemah sebagai alasan untuk menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada mereka. Ada perbedaan mendasar antara mengakui bahwa sebuah persoalan sulit diselesaikan dan menerima bahwa orang-orang tertentu memang harus terus hidup dalam kesulitan.

Barangkali itulah alasan pidato Coretta Scott King masih terasa begitu kuat setelah puluhan tahun. Ia memaksa kita melihat penderitaan yang selama ini terlalu mudah diperlakukan sebagai angka, keadaan ekonomi, atau nasib pribadi. Ia mengingatkan bahwa cara masyarakat membiarkan orang lain hidup juga merupakan persoalan moral.

Jika kita menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang harus dicegah karena merusak kehidupan manusia, mengapa penderitaan akibat kemiskinan yang sebenarnya dapat dikurangi sering tidak membangkitkan rasa mendesak yang sama?

Saya tidak ingin pertanyaan itu hanya ditujukan kepada pemerintah. Pertanyaan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang terbiasa menyalahkan orang miskin, bagi lembaga yang lebih sibuk mempertahankan citra keberhasilan, dan bagi siapa pun yang merasa telah cukup peduli hanya karena sesekali menunjukkan belas kasihan.

Sebab martabat manusia tidak seharusnya bergantung pada seberapa keras seseorang mampu berjuang untuk mempertahankannya. Terutama ketika ia sudah tidak mempunyai cukup tenaga, kesempatan, atau kemampuan untuk berjuang sendirian. []

Bandung, 23 Oktober 2026