Bibit sawit ditemukan di kawasan hutan bekas terbakar di Dharmasraya. Bupati memerintahkan pencabutan. Persoalannya, siapa yang menanam dan bertanggung jawab memulihkan lahannya?

Ada pemandangan yang cukup mengusik ketika Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, meninjau kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan [karhutla] di Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Sumatera Barat. Di antara lahan yang seharusnya sedang menjalani proses pemulihan, rombongan pemerintah daerah justru menemukan bibit kelapa sawit yang telah ditanam. Annisa langsung meminta bibit tersebut dicabut dan diganti dengan tanaman hutan.

Peninjauan pada Jumat, 16 Oktober 2026, itu dilakukan bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi [KPHP] Dharmasraya, Bobby Habibullah. Berdasarkan pemberitaan Media Indonesia dan Sumbardaily, kawasan seluas sekitar 5,9 hektare tersebut berstatus Hutan Produksi Terbatas [HPT] dan sebelumnya mengalami kebakaran. Kepolisian kemudian memasang garis polisi, sementara pemerintah daerah menempatkan papan larangan mengolah, menanam, atau berkebun di kawasan tersebut.

Tindakan Annisa menarik perhatian karena memperlihatkan respons langsung terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Akan tetapi, ada persoalan yang lebih besar daripada keberadaan beberapa bibit sawit di atas tanah bekas terbakar. Jika sebuah kawasan hutan bisa mengalami kebakaran dan kemudian ditemukan telah ditanami komoditas perkebunan, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab memastikan kawasan tersebut tidak kehilangan fungsi hutannya?

Baca Juga: Bagi Warga Palangka Raya yang Bukan Perokok, Udara yang Mereka Hirup Saat Ini Disebut Setara Belasan Batang Rokok

Mencabut Sawit Bukan Berarti Persoalan Selesai

Pencabutan bibit sawit merupakan langkah yang terlihat sederhana, tetapi keberadaannya di kawasan hutan bekas terbakar menimbulkan pertanyaan serius. Dalam pemberitaan Bisnis.com pada 19 Oktober 2026, Annisa menyatakan penanaman kelapa sawit di kawasan tersebut sebagai tindakan ilegal dan meminta kepolisian mengusut pihak yang bertanggung jawab. Penegasan ini penting karena status kawasan hutan tidak otomatis berubah hanya karena vegetasinya telah rusak akibat kebakaran.

Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Yozarwardi, sebagaimana diberitakan Bisnis.com, juga menjelaskan bahwa penanaman kelapa sawit secara ilegal dalam kawasan hutan produksi dapat melanggar ketentuan kehutanan. Regulasi yang relevan mencakup Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, beserta perubahan yang berlaku. Meski begitu, penentuan pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana dalam kasus konkret tetap membutuhkan penyelidikan, pembuktian, serta penerapan ketentuan hukum yang tepat.

Ada satu hal yang tidak boleh dilewatkan ketika membicarakan kebakaran hutan yang kemudian diikuti aktivitas penanaman sawit. Keberadaan bibit kelapa sawit setelah kebakaran bukan bukti bahwa pihak yang menanamnya juga menyebabkan kebakaran tersebut. Penyelidikan harus membedakan penyebab munculnya api, pihak yang membuka atau memanfaatkan lahan, serta kemungkinan hubungan antara kedua peristiwa itu. Tanpa pembuktian, dugaan yang terdengar masuk akal tetap tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

Menurut pemberitaan AyoSumbar pada 18 Oktober 2026, kepolisian melakukan penyelidikan setelah menemukan bibit sawit di kawasan Bukit Lantak. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui siapa yang melakukan penanaman, bagaimana aktivitas berlangsung, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat. Hingga perkembangan pemberitaan yang diperiksa pada 21 Oktober, belum diperoleh informasi terverifikasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara penanaman sawit tersebut.

Baca Juga: El Niño Kembali Menguat, Seberapa Siap Kita Menghadapi Musim yang Lebih Kering?

Hutan yang Terbakar Tidak Boleh Kehilangan Masa Depannya

Kebakaran hutan sering dipahami sebagai bencana yang selesai ketika kobaran api berhasil dipadamkan. Padahal, kawasan yang ditinggalkan api masih menghadapi persoalan kerusakan vegetasi, perubahan kondisi tanah, hilangnya habitat, dan kemungkinan munculnya aktivitas pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan. Ketika perhatian publik beralih kepada peristiwa lain, justru masa pemulihan inilah yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Dalam kasus Bukit Lantak, tindakan pencabutan bibit sawit dan pemasangan garis polisi dapat dipahami sebagai upaya menghentikan aktivitas yang dipersoalkan sekaligus mengamankan lokasi. Tetapi pekerjaan memulihkan kawasan membutuhkan langkah yang lebih panjang, termasuk penilaian kondisi ekosistem, pemilihan jenis tanaman yang sesuai, serta pemantauan pertumbuhan vegetasi. Menanam kembali pohon memang penting, tetapi keberhasilan pemulihan hutan tidak cukup diukur dari jumlah bibit yang berhasil ditanam dalam satu kegiatan.

Persoalan tanggung jawab juga tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada satu pejabat atau pemerintah kabupaten. Pengelolaan kawasan hutan melibatkan kewenangan dan koordinasi berbagai lembaga, termasuk instansi kehutanan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak yang secara hukum memiliki kewajiban atas kerusakan lingkungan. Dalam ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pihak yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan dapat memiliki kewajiban pemulihan sesuai peraturan yang berlaku. Siapa yang harus memikul kewajiban tersebut dalam kasus Bukit Lantak tentu belum dapat ditentukan sebelum fakta dan tanggung jawab hukumnya diperjelas.

Di sinilah perhatian terhadap tindakan Annisa perlu dibarengi pengawasan terhadap perkembangan kasus, bukan berhenti pada rekaman pencabutan bibit sawit. Publik berhak mengetahui apakah penyelidikan menemukan pihak yang bertanggung jawab, bagaimana kawasan diamankan dari penanaman ulang, dan apakah program pemulihan benar-benar dijalankan. Apabila pengawasan berhenti setelah kunjungan pejabat dan pemberitaan mereda, bibit yang sudah dicabut belum tentu menjadi akhir dari persoalan pemanfaatan lahan.

Peristiwa di Dharmasraya menunjukkan bahwa menjaga hutan membutuhkan lebih dari sekadar keberhasilan memadamkan api atau keberanian menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan. Ada pekerjaan panjang untuk memastikan kawasan yang rusak tetap berada dalam pengelolaan sesuai peruntukannya, sementara pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban. Pencabutan bibit sawit dapat menjadi awal yang penting, tetapi hasil sesungguhnya baru terlihat ketika penyelidikan berjalan, pemulihan dilakukan, dan kawasan tetap terlindungi setelah perhatian publik berakhir. Sebab, hutan tidak hanya membutuhkan orang yang datang ketika masalah ditemukan, tetapi juga sistem yang menjaganya ketika tidak ada lagi kamera yang merekam. [][Rommy Rimbarawa/KK]

Penulisan artikel ini dibantu AI dan telah melewati proses kurasi Redaksi.