Pernyataan tentang kerugian negara memicu perdebatan mengenai korupsi. Sehari kemudian, klarifikasi resmi muncul. Di antara keduanya, persoalan hukum yang lebih mendasar justru menunggu penjelasan.
Pada 20 Oktober 2026, Ketua Dewan Ekonomi Nasional [DEN] Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian mengenai definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Seusai pertemuan, Luhut merujuk pada United Nations Convention against Corruption [UNCAC] dan menyatakan bahwa konvensi tersebut tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Ia menghubungkan persoalan itu dengan risiko bisnis yang dihadapi pengelola investasi negara, termasuk Danantara.
Pernyataan tersebut segera menjadi perdebatan. Sebagian pemberitaan menempatkannya sebagai usulan agar kerugian negara tidak lagi jadi dasar tindak pidana korupsi. Tafsir itu memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan perubahan hukum yang dapat memengaruhi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
Sehari kemudian, pada 21 Oktober, DEN menerbitkan klarifikasi resmi. Lembaga tersebut menegaskan bahwa rekomendasinya tidak menghapus unsur kerugian negara dari ketentuan pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, menurut DEN, tetap dipertahankan.
Perbedaan antara pernyataan awal dan klarifikasi itu penting. Ada persoalan komunikasi pejabat yang membuka ruang penafsiran, sekaligus persoalan kepercayaan publik yang membuat perubahan hukum antikorupsi mudah menimbulkan kekhawatiran. Akan tetapi, perdebatan tidak seharusnya berhenti pada siapa yang keliru memahami pernyataan.
Pertanyaan yang lebih penting ialah apa yang sesungguhnya hendak diubah dalam penegakan hukum korupsi, dan apakah perubahan itu akan memperjelas pertanggungjawaban atau justru menciptakan ketidakpastian baru.
Baca Juga: Bisakah Larangan Memanfaatkan Lahan Terbakar Memutus Rantai Karhutla?
Ketika Pernyataan Resmi Membuka Ruang Penafsiran
Komunikasi kebijakan hukum membutuhkan ketepatan yang berbeda dari komunikasi politik sehari-hari. Istilah seperti definisi tindak pidana, unsur delik, pembuktian, dan pertanggungjawaban mempunyai konsekuensi yang tidak dapat dipertukarkan begitu saja. Perubahan satu unsur dalam rumusan pidana dapat memengaruhi apa yang harus dibuktikan penuntut umum dan bagaimana pengadilan menilai suatu perbuatan.
Pernyataan Luhut pada 20 Oktober mempertemukan beberapa persoalan sekaligus: standar internasional, kerugian negara, risiko bisnis, dan kebutuhan perubahan hukum. Hubungan antara keempatnya belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan awal yang diberitakan media. Akibatnya, publik menerima gambaran mengenai perubahan yang mungkin lebih luas daripada rekomendasi yang kemudian dijelaskan DEN.
Dalam klarifikasinya, DEN menyebut dua arah penyempurnaan. Pertama, memperjelas pembuktian agar penegakan hukum lebih objektif dan konsisten, sekaligus melindungi pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik. Kedua, memperluas jangkauan tindak pidana korupsi melalui penambahan delik yang dikenal dalam UNCAC tetapi belum sepenuhnya diatur dalam hukum nasional.
Klarifikasi tersebut merupakan informasi penting yang harus menjadi bagian dari penilaian publik. Setelah DEN menyatakan tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara, tidak tepat memperlakukan penghapusan itu sebagai isi rekomendasi yang sudah pasti. Sebaliknya, klarifikasi juga tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai bentuk perubahan pembuktian yang diinginkan.
Di sinilah komunikasi pemerintah dan penafsiran masyarakat bertemu dalam hubungan yang rumit. Pejabat mempunyai tanggung jawab menjelaskan gagasan hukum secara tepat, terutama ketika menyangkut pemberantasan korupsi. Media dan masyarakat juga perlu membedakan pernyataan awal, penafsiran atas pernyataan, dan dokumen resmi yang menjelaskan posisi lembaga.
Kecurigaan terhadap perubahan hukum antikorupsi tidak harus dianggap sebagai penolakan terhadap reformasi. Kekhawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan aturan merupakan pertanyaan yang sah, terutama ketika konsekuensinya menyangkut uang publik. Akan tetapi, kekhawatiran tersebut perlu diuji melalui isi kebijakan, bukan dijadikan bukti bahwa setiap perubahan pasti dirancang untuk melindungi pelaku korupsi.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar bagaimana pemerintah membuat pesan lebih mudah diterima. Komunikasi yang bertanggung jawab harus memungkinkan masyarakat memeriksa apa yang diusulkan, apa yang tidak diusulkan, dan konsekuensi yang masih memerlukan pembahasan. Tanpa kejelasan itu, perdebatan dapat bergerak lebih cepat daripada pemahaman terhadap substansi kebijakannya.
Baca Juga: Mengapa Pemerintah Lebih Sibuk Menjaga Citra daripada Menjelaskan Fakta?
Kerugian Negara Tidak Sama dengan Seluruh Bentuk Korupsi
Salah satu sumber kesalahpahaman adalah anggapan bahwa semua tindak pidana korupsi mensyaratkan kerugian negara. Dalam hukum Indonesia, ketentuan mengenai korupsi mencakup berbagai perbuatan dengan unsur yang berbeda. Suap, pemerasan, dan sejumlah bentuk gratifikasi tidak selalu bergantung pada pembuktian adanya kerugian keuangan negara.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mempunyai kedudukan khusus karena mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Akan tetapi, kerugian bukan satu-satunya unsur yang harus diperiksa. Perbuatan, sifat melawan hukum, tujuan menguntungkan pihak tertentu, serta hubungan dengan kerugian tetap menjadi bagian penting dalam pembuktian sesuai rumusan pasalnya.
Perdebatan mengenai unsur kerugian negara juga bukan hal baru. Melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi mengubah pemahaman Pasal 2 dan Pasal 3 dengan menghapus kata ‘dapat’ dalam kaitannya dengan kerugian keuangan negara. Konsekuensinya, pembuktian kerugian nyata memperoleh kedudukan penting, bukan sekadar kemungkinan terjadinya kerugian.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia sudah pernah mengalami perubahan mendasar mengenai pembuktian kerugian negara. Karena itu, pembahasan baru perlu menjelaskan persoalan apa yang belum terselesaikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Apakah kesulitannya terletak pada metode penghitungan kerugian, hubungan sebab akibat, penilaian keputusan bisnis, atau perbedaan penerapan hukum?
Dalam kegiatan bisnis, kerugian memang tidak selalu menunjukkan adanya kejahatan. Sebuah investasi dapat gagal meskipun keputusan diambil berdasarkan kajian yang memadai, melalui prosedur yang sah, dan tanpa kepentingan pribadi. Sebaliknya, suatu transaksi dapat mengandung penyuapan atau konflik kepentingan meskipun belum menghasilkan kerugian keuangan negara yang dapat dihitung.
Pembedaan itu penting bagi perusahaan negara dan lembaga investasi yang mengelola aset publik. Pengambil keputusan membutuhkan ruang untuk menjalankan fungsi bisnis tanpa menganggap setiap hasil buruk sebagai ancaman pidana. Namun, perlindungan terhadap keputusan yang sah harus mempunyai batas yang dapat diperiksa agar tidak berubah menjadi perlindungan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Konsep business judgment rule sering digunakan untuk menjelaskan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan. Akan tetapi, prinsip tersebut bukan pembebasan otomatis dari seluruh pertanggungjawaban hukum. Penerapannya tetap bergantung pada kedudukan pengambil keputusan, aturan yang berlaku, proses pengambilan keputusan, dan fakta perkara.
UNCAC sendiri juga perlu dipahami secara tepat. Konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, bukan hanya penyuapan. Karena itu, tidak adanya kerugian negara sebagai unsur umum dalam seluruh delik UNCAC tidak berarti negara dilarang mempertahankan tindak pidana yang mensyaratkan pembuktian kerugian keuangan negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam tanggapannya pada 21 Oktober, mengingatkan bahwa kekhususan modus korupsi di Indonesia perlu dipertimbangkan. Ia juga mengangkat perlunya pengaturan delik lain yang dikenal dalam UNCAC, termasuk penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, dan penyuapan sektor swasta. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa penyesuaian terhadap standar internasional dapat diarahkan pada perluasan jangkauan hukum, bukan hanya perubahan pembuktian kerugian negara.
Baca Juga: Bagaimana Ketidakkompetenan Dapat Tumbuh Menjadi Sistem?
Apa yang Harus Diperjelas Sebelum Hukum Diubah?
Jika rekomendasi DEN memang mempertahankan unsur kerugian negara, persoalan berikutnya adalah bagaimana pembuktiannya hendak disempurnakan. Pernyataan bahwa pembuktian harus objektif dan konsisten merupakan tujuan yang dapat dipahami, tetapi belum menunjukkan rumusan operasionalnya. Penilaian terhadap dampak hukum memerlukan penjelasan lebih terperinci daripada arah kebijakan secara umum.
Pertama, perlu diperjelas standar yang membedakan kerugian bisnis biasa dari kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah keputusan menghasilkan keuntungan atau kerugian. Proses pengambilan keputusan, informasi yang tersedia saat keputusan dibuat, konflik kepentingan, dan penggunaan kewenangan perlu dinilai secara menyeluruh.
Kedua, harus jelas siapa yang mempunyai kewenangan menilai dan membuktikan kerugian serta bagaimana hubungan antara hasil audit dan proses peradilan. Perbedaan metode penilaian dapat memengaruhi besarnya kerugian yang dinyatakan dalam suatu perkara. Ketidakjelasan pada tahap ini dapat menimbulkan persoalan baik bagi penegak hukum maupun pihak yang diperiksa.
Ketiga, perlindungan terhadap pengambil keputusan beriktikad baik membutuhkan kriteria yang dapat diuji. Iktikad baik tidak cukup dinyatakan oleh pejabat atau pengelola perusahaan yang bersangkutan. Penilaian harus didukung dokumen, proses yang dapat ditelusuri, serta pemeriksaan terhadap kemungkinan kepentingan pribadi atau keuntungan tidak sah.
Keempat, perlu dipastikan bahwa penyempurnaan pembuktian tidak mempersempit kemampuan negara menindak bentuk korupsi yang memang sulit dibuktikan melalui kerugian keuangan negara. Delik suap dan penyalahgunaan pengaruh mempunyai persoalan pembuktian tersendiri. Memperluas jangkauan tindak pidana sesuai UNCAC dapat menjadi bagian dari pembahasan, tetapi setiap rumusan baru tetap harus memenuhi prinsip kepastian hukum.
Pada 21 Oktober, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas dan pihaknya masih menunggu arahan Presiden. Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses pembahasan kebijakan belum dapat disamakan dengan perubahan hukum yang telah berlaku. Hingga rumusan perubahan pasal dan mekanisme pembuktiannya tersedia untuk diperiksa, kesimpulan mengenai dampak akhirnya harus tetap bersifat terbatas.
Perdebatan ini memperlihatkan dua tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan. Pemerintah perlu menjelaskan gagasan perubahan hukum tanpa istilah yang menimbulkan pengertian keliru, sedangkan masyarakat dan media perlu menilai kebijakan berdasarkan dokumen serta konsekuensi hukumnya. Keduanya tidak harus sepakat, tetapi perbedaan pendapat seharusnya bertumpu pada persoalan yang sama.
Kritik publik tetap diperlukan, termasuk terhadap kemungkinan perlindungan yang terlalu luas bagi pengelola keuangan negara. Pada saat yang sama, kebutuhan melindungi keputusan bisnis yang sah juga tidak boleh langsung disamakan dengan upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Kedua kepentingan tersebut perlu diuji melalui rumusan hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pertanyaan terpenting dari kontroversi ini bukan apakah kerugian negara masih dapat disebut korupsi dalam percakapan sehari-hari. Pertanyaannya adalah perbuatan apa yang tetap dipidana, unsur apa yang harus dibuktikan, bagaimana pembuktiannya dilakukan, dan apakah perubahan tersebut membuat penegakan hukum lebih adil sekaligus efektif.
Sebuah reformasi hukum tidak cukup dinilai dari niat yang diumumkan pengusulnya. Ia juga tidak dapat ditolak hanya berdasarkan dugaan mengenai motif yang belum terbukti. Ukurannya harus terletak pada kejelasan rumusan, perlindungan terhadap hak, dan kemampuan negara mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang menyangkut kepentingan publik. [][Redaksi Kedaikata]