Api belum lama padam, tetapi bibit kelapa sawit sudah ditemukan tumbuh di lahan bekas kebakaran. Temuan itu memunculkan pertanyaan baru tentang masa depan kawasan hutan.
Pada 16 Oktober 2026, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama kepolisian dan pengelola kawasan hutan meninjau lokasi bekas kebakaran di Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Sumatera Barat. Di kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas sekitar 5,9 hektare tersebut, ditemukan tanaman kelapa sawit setelah kebakaran yang terjadi pada September 2026.
Annisa menyatakan penanaman sawit di kawasan itu ilegal. Pemerintah daerah memasang papan larangan aktivitas pengolahan dan perkebunan, sedangkan kepolisian memasang garis polisi serta memeriksa saksi untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Temuan tersebut bukan satu-satunya. Pemberitaan mengenai kawasan bekas kebakaran di Ketapang, Kalimantan Barat, dan Bengkalis, Riau, juga mengangkat persoalan aktivitas perkebunan setelah karhutla. Rangkaian kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan kebakaran tidak selalu selesai ketika api berhasil dipadamkan. Pengawasan terhadap apa yang terjadi pada tanah setelah kebakaran sama pentingnya dengan operasi pemadaman itu sendiri.
Perdebatan kemudian berkembang ke arah kebijakan. Aktivis dan kreator konten Ferry Irwandi mengangkat gagasan perlindungan lahan bekas kebakaran selama 30 tahun, dengan merujuk pada pendekatan yang diterapkan Spanyol. Pertanyaannya, apakah pembatasan penggunaan lahan selama puluhan tahun dapat mengurangi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia?
Jawabannya memerlukan pembedaan yang penting. Larangan mengubah fungsi hutan setelah terbakar tidak sama dengan larangan melakukan seluruh kegiatan di lahan bekas kebakaran. Perbedaan tersebut menentukan apakah sebuah kebijakan dapat mencegah penyalahgunaan kawasan tanpa merugikan masyarakat yang justru menjadi korban api.
Baca Juga: Mengapa Pemerintah Lebih Sibuk Menjaga Citra daripada Menjelaskan Fakta?
Ketika Kebakaran Membuka Peluang Perubahan Lahan
Kebakaran dapat mengubah kondisi fisik suatu kawasan dalam waktu singkat. Vegetasi hilang, tutupan pohon berkurang, dan sebagian lahan menjadi lebih mudah diakses. Pada kawasan yang penguasaan serta pengawasannya lemah, perubahan tersebut dapat membuka peluang bagi kegiatan yang sebelumnya tidak diperbolehkan.
Di sinilah muncul persoalan insentif ekonomi. Apabila kawasan hutan yang terbakar kemudian dapat diubah menjadi perkebunan, kebakaran berpotensi menjadi jalan pintas untuk memperoleh manfaat ekonomi dari perubahan penggunaan lahan. Dalam kajian kebijakan, keadaan ketika suatu sistem justru memberi keuntungan pada tindakan yang hendak dicegah dikenal sebagai perverse incentive.
Akan tetapi, hubungan antara kebakaran dan penanaman sawit harus diperiksa secara hati-hati. Menemukan tanaman sawit di kawasan bekas kebakaran tidak otomatis membuktikan bahwa orang yang menanamnya juga menyebabkan kebakaran. Penyelidikan harus membedakan penyebab api, waktu penanaman, status hukum kawasan, izin pemanfaatan, serta pihak yang memperoleh manfaat.
Kasus Dharmasraya memperlihatkan pentingnya pemeriksaan tersebut. Statusnya sebagai Hutan Produksi Terbatas menjadi dasar persoalan hukum penanaman sawit, bukan semata-mata karena tanahnya pernah terbakar. Bahkan tanpa kebakaran sekalipun, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat menjadi pelanggaran.
Artinya, kebijakan pascakebakaran harus dirancang untuk menutup kemungkinan perubahan fungsi yang tidak sah, bukan menganggap setiap kegiatan pertanian di lahan bekas kebakaran sebagai tindak pidana. Sebidang kebun milik petani yang terbakar akibat api dari luar mempunyai persoalan hukum dan sosial berbeda dari kawasan hutan yang kemudian dibuka untuk perkebunan baru.
Jika pembedaan itu diabaikan, aturan yang dimaksudkan melindungi hutan dapat menghasilkan ketidakadilan baru. Sebaliknya, apabila kawasan hutan terbakar dibiarkan tanpa pengawasan, perubahan penggunaan lahan dapat berlangsung sebelum proses penegakan hukum selesai.
Baca Juga: Bagaimana Ketidakkompetenan Dapat Tumbuh Menjadi Sistem?
Menguji Gagasan Larangan Selama 30 Tahun
Spanyol menyediakan contoh kebijakan yang relevan. Pasal 50 Ley 43/2003 de Montes, atau Undang-Undang Kehutanan Spanyol, menetapkan bahwa perubahan penggunaan lahan hutan yang terbakar pada prinsipnya dilarang selama sedikitnya 30 tahun. Pemerintah daerah juga wajib menjamin kondisi yang memungkinkan pemulihan kawasan tersebut.
Ketentuan itu tidak berarti seluruh lahan bekas kebakaran harus dibiarkan tanpa kegiatan manusia selama tiga dekade. Undang-undang tersebut secara khusus melarang perubahan fungsi kehutanan dan kegiatan yang tidak sesuai dengan regenerasi vegetasi. Aktivitas pemulihan tetap diperlukan, sedangkan pembatasan kegiatan tertentu dapat diatur sesuai kebutuhan ekologis.
Peraturan Spanyol juga mengenal pengecualian terbatas. Perubahan fungsi dapat dipertimbangkan apabila telah tercantum dalam dokumen perencanaan sebelum kebakaran atau memenuhi alasan kepentingan publik yang sangat kuat melalui prosedur hukum tertentu. Dengan demikian, angka 30 tahun merupakan instrumen perlindungan penggunaan lahan, bukan pernyataan bahwa semua ekosistem pasti pulih dalam jangka waktu tersebut.
Logika kebijakannya cukup jelas. Apabila kebakaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah hutan menjadi penggunaan lain, salah satu potensi keuntungan dari perusakan kawasan dapat dikurangi. Pihak yang berharap memperoleh hak penggunaan baru setelah kebakaran tidak serta-merta mendapatkan peluang tersebut.
Meski demikian, efektivitas kebijakan semacam ini tidak dapat disimpulkan hanya dari keberadaan undang-undang. Larangan harus didukung peta kawasan yang akurat, catatan penggunaan lahan sebelum kebakaran, pengawasan berkala, dan penegakan hukum. Tanpa perangkat tersebut, perubahan penggunaan lahan dapat berlangsung secara informal sekalipun larangan tertulis sudah berlaku.
Indonesia sebenarnya telah mempunyai sejumlah instrumen hukum. Pasal 69 ayat [1] huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan pengecualian terbatas bagi praktik kearifan lokal sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 mengatur perlindungan ekosistem gambut, termasuk tindakan pemerintah terhadap areal perizinan yang mengandung gambut dan mengalami kebakaran.
Pasal 31B dalam peraturan tersebut memungkinkan pemerintah mengambil alih sementara areal gambut terbakar untuk verifikasi. Hasilnya dapat berupa pengelolaan lanjutan oleh penanggung jawab kegiatan atau pengurangan areal perizinan. Mekanisme itu menunjukkan bahwa penanganan pascakebakaran sudah dikenal dalam hukum Indonesia, meskipun ruang lingkupnya tidak identik dengan larangan perubahan fungsi hutan selama 30 tahun di Spanyol.
Persoalan kebijakan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah Indonesia membutuhkan angka 30 tahun. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah seluruh kawasan hutan yang terbakar telah memperoleh perlindungan efektif terhadap perubahan fungsi yang tidak sah, dan apakah perlindungan tersebut dapat dipertahankan setelah perhatian publik mereda.
Baca Juga: Mengapa Perlakuan Istimewa di Penjara Sulit Mati?
Melindungi Hutan Tanpa Menghukum Korban Kebakaran
Larangan yang efektif membutuhkan penentuan objek secara tepat. Kawasan hutan, lahan gambut, perkebunan legal, dan tanah masyarakat mempunyai status serta kewajiban pemulihan yang berbeda. Memberlakukan pembatasan yang sama terhadap seluruhnya berisiko mengabaikan hak yang telah ada sebelum kebakaran.
Bayangkan petani kecil yang kebunnya terbakar akibat api merambat dari kawasan lain. Apabila semua lahan terbakar otomatis dilarang dimanfaatkan selama 30 tahun, petani tersebut dapat kehilangan sumber penghidupan meskipun tidak melakukan pelanggaran. Kebijakan demikian bukan hanya sulit diterapkan, tetapi juga berpotensi mengalihkan beban kerusakan kepada korban.
Karena itu, larangan perubahan fungsi perlu dipisahkan dari kewajiban pemulihan dan hak melanjutkan penggunaan lahan yang sah. Pemerintah dapat mempertahankan status kawasan hutan setelah kebakaran, sekaligus mengatur pemulihan lahan pertanian legal sesuai kondisi lingkungan. Perlindungan terhadap masyarakat adat dan pemegang hak yang sah juga harus menjadi bagian dari rancangan kebijakan.
Tantangan berikutnya adalah pengawasan. Peta kawasan sebelum kebakaran harus dapat dibandingkan dengan kondisi sesudahnya melalui citra satelit, pemeriksaan lapangan, dan data perizinan. Informasi mengenai perubahan penggunaan lahan perlu tersedia bagi lembaga pengawas serta masyarakat agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa lebih awal.
Pengawasan juga tidak boleh berhenti ketika lokasi sudah dipasangi garis polisi atau papan larangan. Penegakan hukum perlu menelusuri siapa yang melakukan penanaman, siapa yang membiayai kegiatan, dan apakah terdapat pelanggaran perizinan. Penyelidikan mengenai asal api harus tetap berjalan sebagai proses tersendiri, tanpa menganggap penanaman setelah kebakaran otomatis membuktikan kesengajaan membakar.
Di luar persoalan alih fungsi, karhutla mempunyai penyebab yang lebih luas. Pengeringan gambut, pengelolaan air yang buruk, penggunaan api dalam pembukaan lahan, serta kondisi cuaca ekstrem dapat memperbesar risiko kebakaran. Larangan perubahan fungsi tidak akan menyelesaikan seluruh faktor tersebut, sehingga tetap diperlukan pencegahan, pembasahan kembali gambut, pengawasan konsesi, dan dukungan pengelolaan lahan tanpa bakar.
Pengalaman Spanyol menawarkan prinsip yang patut dipertimbangkan: kebakaran tidak semestinya mengubah status perlindungan hutan menjadi peluang penggunaan baru. Namun, menerapkan prinsip itu di Indonesia memerlukan penyesuaian terhadap keragaman ekosistem, sistem tenurial, serta kapasitas pengawasan di daerah. Jangka waktu yang panjang hanya berguna apabila negara mampu memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan.
Gagasan pembatasan selama 30 tahun layak dibahas secara serius, bukan diterima atau ditolak berdasarkan siapa yang mengusulkannya. Ukuran keberhasilannya harus mencakup berkurangnya perubahan fungsi kawasan secara ilegal, meningkatnya pemulihan ekosistem, serta terjaganya hak masyarakat yang tidak bertanggung jawab atas kebakaran.
Dengan demikian, larangan memanfaatkan lahan terbakar dapat menjadi salah satu instrumen untuk memutus insentif ekonomi yang berpotensi mendorong perusakan hutan. Tetapi instrumen itu harus diarahkan terutama pada pencegahan perubahan fungsi yang tidak sah, bukan larangan menyeluruh terhadap setiap aktivitas manusia di tanah yang pernah dilalap api.
Negara tidak cukup hanya memastikan kebakaran berhenti. Negara juga perlu memastikan bahwa sesudah api padam, status kawasan tetap terlindungi, pemulihan berjalan, dan kerusakan lingkungan tidak menjadi alasan untuk memperoleh hak penggunaan lahan yang sebelumnya tidak tersedia. [][Redaksi Kedaikata]