Hal-hal yang selama ini dianggap sepele dalam kehidupan sehari-hari bisa punya konsekuensi hukum jika tidak dipahami dengan baik, mari kita cermati apa saja yang diatur dalam KUHP baru ini.
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini menggantikan KUHP lama dan menyesuaikan hukum pidana dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
Meski ramai dibicarakan, banyak ketentuan dalam KUHP baru yang sebenarnya tidak seseram yang dibayangkan, asalkan dipahami dengan benar. Salah satu kuncinya adalah memahami apakah suatu perbuatan termasuk delik umum atau delik aduan, serta siapa yang berhak melaporkannya.
Berikut sejumlah aturan yang paling sering menjadi sorotan publik.
Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipidana, Tapi Ada Syaratnya di Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2)
Hidup bersama tanpa pernikahan atau yang sering disebut kumpul kebo memang diatur dalam KUHP baru. Namun, perbuatan ini termasuk delik aduan terbatas. Artinya, tidak bisa diproses hukum secara otomatis.
Dalam Pasal 412 ayat (2) ditegaskan bahwa pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak dari salah satu pihak. Tetangga, warga sekitar, atau masyarakat umum tidak memiliki hak hukum untuk melaporkan. Selama tidak ada pengaduan dari pihak yang berhak, negara tidak akan campur tangan.
Mabuk di Tempat Umum Bisa Kena Denda Besar di Pasal 316 ayat (1)
Berbeda dengan kasus kumpul kebo, mabuk di tempat umum termasuk delik umum. Artinya, perbuatan ini bisa diproses tanpa perlu pengaduan khusus.
Jika seseorang mabuk di ruang publik hingga mengganggu ketertiban, membahayakan orang lain, atau menimbulkan keresahan, maka siapa pun dapat melaporkan. Aparat penegak hukum juga berwenang langsung menindak apabila melihat kejadian tersebut.
Sanksinya berupa denda hingga Rp100 juta, dengan fokus pada dampak perilaku mabuk di ruang publik, bukan sekadar konsumsi minuman beralkohol.
Musik Terlalu Keras Tengah Malam Bisa Diproses di Pasal 265
Memutar musik keras pada malam hari hingga mengganggu ketenangan orang lain juga termasuk delik umum. Warga yang merasa terganggu dapat melaporkan, dan aparat dapat bertindak jika terbukti terjadi gangguan ketertiban.
Pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga Rp10 juta. Aturan ini bertujuan menjaga kenyamanan hidup bertetangga, terutama di kawasan permukiman.
Menghina Orang dengan Kata Kasar Ada Konsekuensinya di Pasal 436
Menghina atau merendahkan martabat orang lain dengan kata-kata kasar, termasuk melalui media sosial, pada umumnya masuk kategori delik aduan. Artinya, proses hukum berjalan jika korban merasa dirugikan dan mengajukan laporan. Tanpa adanya pengaduan dari korban, perkara penghinaan tidak diproses secara pidana.
Hewan Peliharaan Merusak atau Melukai, Pemilik Bertanggung Jawab di Pasal 278 dan Pasal 336
Jika hewan peliharaan masuk ke pekarangan orang lain, merusak tanaman, atau bahkan melukai seseorang, pemiliknya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam kasus ini, laporan dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan atau korban. Jika akibatnya serius dan mengganggu ketertiban umum, aparat juga dapat bertindak sesuai ketentuan hukum.
Masuk atau Kuasai Lahan Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana pada Pasal 607
Masuk, menggunakan, atau menguasai tanah milik orang lain tanpa hak termasuk delik umum. Artinya, perbuatan ini dapat diproses tanpa pengaduan khusus.
Pemilik lahan, pihak yang dirugikan, maupun aparat yang mengetahui perbuatan tersebut dapat melaporkannya. Pasal ini memperkuat perlindungan hak kepemilikan dan mencegah konflik agraria yang merugikan banyak pihak.

Intinya, KUHP Baru Mengatur Etika Hidup Bersama
KUHP baru tidak dibuat untuk menakut-nakuti masyarakat. Banyak pasal di dalamnya justru membedakan secara tegas mana urusan privat dan mana yang berdampak pada ketertiban umum.
Dengan memahami perbedaan antara delik umum dan delik aduan, masyarakat bisa lebih tenang, tidak mudah terpancing isu, dan tetap menjalani kehidupan sosial secara tertib, saling menghormati, dan bertanggung jawab.[] [Akbar Aidil/KK]