Media sosial terasa seperti ruang pribadi. Namun, dalam hitungan detik, unggahan bisa berubah menjadi konsumsi publik. Fenomena overshare kembali jadi perbincangan setelah ramainya kasus penerima beasiswa LPDP yang terseret polemik karena membagikan hal personal di akun pribadinya.
Kasus tersebut memantik diskusi panjang. Banyak yang menilai unggahan itu adalah hak pribadi. Sebagian lain melihatnya sebagai bentuk kurangnya kehati-hatian, terlebih karena statusnya sebagai penerima beasiswa negara. Perdebatan ini memperlihatkan satu hal: batas antara ruang privat dan ruang publik di media sosial semakin tipis.
Oversharing atau overshare merujuk kepada kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di ruang digital. Bukan sekadar membagikan aktivitas harian, tetapi juga detail relasi, emosi, konflik, hingga opini yang sensitif. Dalam konteks tertentu, unggahan semacam ini bisa memicu salah paham, kontroversi, bahkan konsekuensi serius.
Media sosial memang memberikan ilusi kontrol. Akun terasa milik sendiri, pengikut bisa dipilih, dan unggahan bisa dihapus kapan saja. Namun jejak digital tidak pernah benar-benar hilang. Sekali tersebar, tangkapan layar dan distribusi ulang bisa membuat konten hidup lebih lama dari yang dibayangkan.
Baca Juga: Kenapa Momen Ramadan Sering Jadi Titik Awal Perubahan Gaya Hidup?
Ketika Ruang Pribadi Berubah Jadi Konsumsi Publik
Kasus yang menyeret penerima LPDP tersebut menunjukkan bahwa identitas publik melekat kepada seseorang, bahkan di luar konteks profesional. Status sebagai penerima beasiswa negara bukan hanya soal prestasi akademik, tetapi juga representasi.
Dikutip dari Kompas.com, pihak LPDP dalam beberapa kesempatan menekankan bahwa penerima beasiswa merupakan duta bangsa yang diharapkan menjaga sikap, termasuk dalam penggunaan media sosial. Hal ini memperlihatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap berjalan berdampingan dengan tanggung jawab.
Menurut psikolog klinis yang dikutip dari Psychology Today, kecenderungan oversharing seringkali dipicu oleh kebutuhan akan validasi dan koneksi. Media sosial menyediakan respons instan berupa komentar dan tanda suka yang dapat memberikan rasa diterima. Sayangnya, dorongan emosional ini kadang mengalahkan pertimbangan rasional.
Fenomena ini juga berkaitan dengan apa yang disebut sebagai ‘online disinhibition effect’, yaitu kecenderungan seseorang menjadi lebih terbuka atau impulsif ketika berinteraksi secara daring. Tanpa tatap muka langsung, batasan sosial terasa lebih longgar.
Baca Juga: Menyesuaikan Produktivitas Selama Ramadan
Apa yang Sebaiknya Tidak Diposting?
Pertama, detail konflik personal. Perselisihan dengan pasangan, keluarga, atau rekan kerja sebaiknya tidak dijadikan konsumsi publik. Selain berpotensi menimbulkan persepsi negatif, unggahan semacam ini dapat berdampak pada relasi jangka panjang.
Kedua, informasi sensitif yang berkaitan dengan institusi atau pihak lain. Bagi mahasiswa penerima beasiswa, karyawan perusahaan, maupun figur publik, unggahan yang menyangkut kebijakan internal atau opini kontroversial dapat disalahartikan sebagai representasi resmi.
Ketiga, curahan emosi yang ditulis dalam kondisi marah atau kecewa. Emosi bersifat sementara, tetapi jejak digital bisa bertahan lama. Memberi jeda sebelum menekan tombol ‘unggah’ menjadi langkah sederhana yang sering diabaikan.
Menjadi bijak di media sosial bukan berarti mengekang diri sepenuhnya. Media sosial tetap bisa menjadi ruang berbagi yang sehat, selama ada kesadaran bahwa setiap unggahan membawa konsekuensi. Memahami batas antara ekspresi dan eksposur berlebihan adalah bagian dari literasi digital yang semakin penting di era ini. [][Vikalena Lasmoskwa/KK]
[penulisan artikel ini dibantu AI dan telah melewati proses kurasi Redaksi]