Sidak kembali menemukan dugaan fasilitas istimewa di penjara. Masalahnya bukan lagi apakah praktik semacam itu ada, melainkan mengapa ia terus kembali setelah berkali-kali dibongkar.
Pada 23 September 2026, tim Ombudsman Republik Indonesia mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Tim membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, tetapi menurut Ombudsman, petugas yang berjaga sempat menolak mereka masuk ke blok warga binaan.
Penolakan itu justru membawa tim menuju temuan lain. Di sekitar lapas, Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh bangunan menyerupai rumah atau homestay. Salah satu bangunan yang dimasuki memiliki ruang tamu, kamar, sofa, televisi, kulkas, dan meja makan, sementara beberapa mobil mewah terlihat terparkir di area tersebut.
Ombudsman bahkan bertemu seseorang di salah satu rumah yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong. Ketika tim berusaha menggali informasi lebih lanjut, Ombudsman menyatakan petugas lapas menghalangi komunikasi tersebut. Karena pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan, istilah ‘cluster mewah’ dalam kasus Cibinong tetap harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan final.
Namun persoalan yang membuat temuan itu penting justru terletak pada sejarahnya. Indonesia pernah melihat sel dengan fasilitas berbeda. Pernah melakukan sidak. Pernah membongkarnya. Bahkan pernah membawa praktik jual-beli fasilitas penjara sampai ke pengadilan. Lalu mengapa ia terus kembali?
Baca Juga: Berapa Banyak Kegagalan yang Bisa Ditoleransi dari Sepiring MBG?
Ketika Kenyamanan Menjadi Komoditas
Pada Juli 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husein, dalam perkara yang antara lain berkaitan dengan pemberian fasilitas dan izin keluar kepada narapidana. Dalam publikasi KPK, informasi awal ketika kasus tersebut terbongkar menyebut biaya untuk memperoleh tambahan fasilitas tertentu berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp500 juta per kamar.
Kasus itu tidak berhenti sebagai skandal media. Wahid Husein kemudian divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam perkara suap fasilitas mewah Lapas Sukamiskin. Dengan kata lain, Indonesia pernah memperoleh bukti melalui proses hukum bahwa kenyamanan di dalam penjara dapat berubah menjadi sesuatu yang diperjualbelikan. Semestinya perkara tersebut menjadi titik balik.
Namun ketika Ombudsman melakukan sidak ke Sukamiskin pada Desember 2019, fasilitas yang berbeda kembali ditemukan. Kamar yang dihuni Setya Novanto dan Muhammad Nazaruddin dinilai masih mempunyai tempat tidur, lemari, lantai, dan kondisi yang berbeda dibandingkan kamar warga binaan lainnya meskipun perombakan sebelumnya telah dilakukan.
Pada periode yang sama, Ombudsman juga melakukan inspeksi ke Cipinang dan Cibinong. Di Cipinang, Ombudsman mempertanyakan mengapa sebagian narapidana memperoleh kamar seorang diri dengan fasilitas lebih baik sementara warga binaan lain harus menempati ruang secara beramai-ramai.
Tujuh tahun kemudian, pertanyaan mengenai perlakuan berbeda itu kembali muncul.
Beberapa pekan sebelum temuan Cibinong 2026, Ombudsman sebenarnya sudah memperingatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai persoalan tata kelola lapas dan rutan. Pada 7 September, Ombudsman menyebut menerima pengaduan mengenai dugaan pungutan liar dan penyewaan kamar, selain persoalan telepon seluler dan peredaran narkotika.
Di Batam, persoalan serupa bahkan muncul pada bulan yang sama. Ombudsman Kepulauan Riau melakukan sidak ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam setelah beredar dugaan pungutan uang oleh oknum petugas kepada warga binaan. Pihak lapas membenarkan bahwa petugas yang bersangkutan telah diperiksa dan menjalani pembinaan, sementara pemeriksaan terhadap dugaan pungli terus dilakukan.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan fasilitas istimewa sulit dijelaskan hanya sebagai perilaku beberapa narapidana yang mempunyai uang.
Ada persoalan yang lebih struktural: ketika sesuatu yang seharusnya dibagikan berdasarkan aturan dapat dinegosiasikan secara informal, akses itu memperoleh nilai ekonomi.
Kamar yang lebih lega mempunyai nilai. Telepon mempunyai nilai. Makanan tertentu mempunyai nilai. Akses keluar mempunyai nilai. Bahkan kedekatan dengan petugas dapat mempunyai nilai.
Penjara kemudian berisiko mempunyai dua sistem yang berjalan bersamaan. Sistem formal menentukan apa yang boleh dan tidak boleh diperoleh warga binaan. Sistem informal menentukan apa yang mungkin diperoleh apabila seseorang mempunyai uang, hubungan, atau posisi tawar.
Sidak dapat mengambil kulkas dari sebuah kamar. Tetapi sidak tidak otomatis menghilangkan pasar yang membuat kulkas itu bisa masuk.
Baca Juga: Ketika Hidup Manusia Diterjemahkan Menjadi Desil
Penjara yang Terlalu Penuh Membuat Ketimpangan Semakin Bernilai
Ada faktor lain yang tidak boleh diabaikan ketika membicarakan privilese di penjara Indonesia: ruang yang tersedia memang jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah orang yang harus ditampung.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan pada April 2026 terdapat 271.468 penghuni lapas dan rutan di Indonesia, sedangkan kapasitas resminya hanya 146.260 orang. Tingkat kelebihan kapasitas nasional dengan demikian berada pada kisaran 85 persen.
Di beberapa tempat kondisinya jauh lebih ekstrem. Lapas Kelas IIA Banjarmasin menampung 1.739 orang dengan kapasitas 709 orang. Lapas Kelas IIB Amuntai dihuni 510 orang dengan kapasitas 190 orang, sementara Rutan Kelas IIB Pelaihari mempunyai 369 penghuni untuk kapasitas hanya 112 orang.
Ditjenpas sendiri mengakui overcrowding memperumit hampir seluruh pekerjaan pemasyarakatan. Petugas harus menjaga keamanan, mengendalikan konflik, mencegah narkotika dan barang terlarang, memenuhi layanan kesehatan, mengatur kunjungan, sekaligus menjalankan program pembinaan dalam kondisi jumlah penghuni jauh melampaui kapasitas.
Konteks tersebut penting karena fasilitas istimewa sebenarnya hanya dapat disebut istimewa apabila fasilitas standar berada jauh di bawahnya.
Sebuah kamar untuk satu orang mungkin bukan kemewahan dalam sistem penjara yang memang dirancang satu orang per kamar. Tetapi ketika sebagian penghuni tidur berdesakan, ruang pribadi mendadak menjadi barang langka. Ketika akses komunikasi dibatasi, telepon menjadi barang bernilai. Ketika fasilitas dasar minim, sedikit tambahan kenyamanan dapat memperoleh harga yang tinggi.
Overcrowding dengan demikian bukan alasan yang membenarkan perlakuan istimewa. Ia justru menciptakan kondisi yang dapat membuat privilese semakin bernilai dan pengawasannya semakin sulit.
Fenomena ini pernah terlihat jelas di Cipinang. Dalam sidak Ombudsman pada akhir 2019, lapas tersebut dilaporkan dihuni sekitar 4.200 narapidana meski dirancang untuk sekitar 850 orang, sementara petugas pengawal yang disebut saat itu hanya 36 orang. Ombudsman mempertanyakan ketimpangan ketika dalam kondisi sesak seperti itu terdapat penghuni yang menempati kamar sendiri dengan fasilitas lebih nyaman.
Karena itu, membangun lapas baru memang dapat mengurangi sebagian tekanan, tetapi persoalannya tidak selesai hanya dengan menambah kamar.
Ditjenpas sendiri pernah menyatakan orientasi sistem peradilan pidana yang terlalu mengedepankan pemenjaraan berkontribusi terhadap overcrowding. Kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, pidana alternatif, keadilan restoratif, dan keputusan penahanan menjadi bagian dari pembicaraan yang lebih luas tentang siapa yang sebenarnya perlu berada di balik tembok penjara.
Jika keran masuk terus terbuka sementara kapasitas tumbuh jauh lebih lambat, penjara akan terus bekerja dalam kondisi kelangkaan. Dan setiap kelangkaan menciptakan sesuatu yang dapat diperebutkan.
Baca Juga: Mengapa Banyak Negara Lebih Pandai Memadamkan Kebakaran daripada Mencegahnya?
Sidak Menemukan Gejala, Reformasi Harus Mengubah Sistem
Sidak tetap diperlukan. Institusi tertutup seperti penjara mempunyai risiko penyalahgunaan kekuasaan yang lebih tinggi karena masyarakat tidak dapat melihat apa yang terjadi di dalamnya setiap hari.
Standar PBB melalui Nelson Mandela Rules bahkan menempatkan inspeksi sebagai bagian penting dari tata kelola penjara. Aturan tersebut mendorong dua lapis pemeriksaan: inspeksi internal oleh administrasi pemasyarakatan dan inspeksi eksternal oleh badan yang independen. Tujuannya bukan sekadar menemukan barang terlarang, tetapi memastikan penjara dikelola sesuai hukum dan hak para tahanan terlindungi.
Justru karena itu, laporan bahwa tim Ombudsman sempat ditolak memasuki blok warga binaan di Cibinong patut menjadi perhatian tersendiri. Pengawasan independen kehilangan banyak artinya jika institusi yang diperiksa dapat menentukan bagian mana yang boleh dan tidak boleh dilihat pengawas.
Tetapi inspeksi juga mempunyai keterbatasan.
Sidak adalah foto sesaat. Setelah tim pergi, institusi kembali menjalankan kehidupan sehari-harinya. Jika struktur insentif, prosedur penempatan kamar, pengawasan petugas, mekanisme pengaduan, dan risiko hukuman tidak berubah, praktik informal dapat tumbuh kembali dengan bentuk berbeda.
Karena itu, pembenahan pertama harus menyentuh transparansi fasilitas dan penempatan penghuni. Standar kamar, barang yang diperbolehkan, alasan penempatan pada ruang tertentu, serta pengecualian karena kebutuhan kesehatan atau keamanan harus dapat diaudit. Perbedaan perlakuan memang kadang diperlukan, tetapi dasar perbedaannya harus objektif dan terdokumentasi.
Kedua, pengawasan tidak boleh bergantung pada sidak setelah skandal muncul. Pemeriksaan internal harus berjalan rutin, sementara lembaga pengawas eksternal perlu mempunyai akses efektif untuk melakukan pemeriksaan dan berbicara dengan warga binaan tanpa intervensi yang tidak semestinya. Prinsip pengawasan ganda semacam inilah yang ditekankan Nelson Mandela Rules.
Ketiga, mekanisme pengaduan harus dapat digunakan tanpa membuat warga binaan takut mendapat konsekuensi. Dugaan penyewaan kamar, pungli, jual-beli akses komunikasi, atau fasilitas tambahan hampir mustahil dibongkar hanya melalui inventaris barang. Yang perlu dilacak adalah arus manfaatnya: siapa memberikan apa, kepada siapa, dengan imbalan apa, dan siapa yang mempunyai kewenangan membuatnya mungkin.
Keempat, Indonesia harus terus mengurangi overcrowding. Membangun fasilitas baru dapat menjadi salah satu bagian, tetapi kebijakan pidana juga perlu menentukan dengan lebih presisi siapa yang memang harus dipenjara dan siapa yang dapat menjalani rehabilitasi, pidana alternatif, atau mekanisme lain sesuai ketentuan hukum. Selama hampir dua orang harus berebut ruang yang dirancang untuk satu orang, mengelola lapas secara setara akan tetap menjadi pekerjaan yang sangat berat.
Terakhir, ukuran keberhasilan pengawasan perlu berubah.
Jumlah sidak bukan ukuran utama. Banyaknya televisi atau telepon seluler yang disita juga bukan bukti bahwa masalah telah selesai. Keberhasilan baru terlihat ketika fasilitas ilegal semakin sulit dibeli, pengaduan dapat ditindaklanjuti tanpa intimidasi, perbedaan perlakuan mempunyai alasan yang dapat diperiksa, dan pelanggaran membawa konsekuensi yang cukup kuat untuk mengubah perilaku.
Ditjenpas sendiri pada 28 September mengingatkan bahwa penyimpangan tidak semestinya membuat seluruh sistem pemasyarakatan dan petugasnya dihakimi. Pernyataan itu layak dicatat: ribuan petugas memang bekerja di tengah overcrowding dan kompleksitas yang tidak ringan, sementara temuan terhadap sebagian institusi atau individu tidak otomatis menggambarkan semuanya.
Namun argumen yang sama membawa konsekuensi lain. Jika ingin menjaga kepercayaan terhadap petugas yang bekerja sesuai aturan, sistem harus semakin mampu membedakan mereka dari orang-orang yang memperdagangkan kewenangan.
Penjara pada dasarnya mengambil satu hal yang sama dari setiap orang yang dijatuhi pidana penjara: kebebasan.
Hukum dapat membedakan kebutuhan pengamanan, kesehatan, usia, jenis kelamin, tingkat risiko, atau program pembinaan. Tetapi uang dan koneksi tidak semestinya menciptakan kelas pelayanan tersendiri di balik tembok yang sama.
Itulah sebabnya perlakuan istimewa sulit mati jika respons berhenti pada membongkar kamar, memindahkan penghuni, atau menyita fasilitas. Selama kelangkaan tetap ekstrem, kewenangan sulit diawasi, transaksi informal menguntungkan, dan pemeriksaan lebih sering menemukan pelanggaran setelah terjadi daripada mencegahnya, privilese akan selalu mempunyai ruang untuk tumbuh kembali.
Masalah sebenarnya bukan mengapa sebuah televisi bisa berada di tempat yang tidak semestinya.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah sistem seperti apa yang membuat seseorang percaya bahwa kenyamanan di dalam penjara dapat dibeli—dan bahwa ada orang lain yang mampu menjualnya. [][Redaksi Kedaikata]