Isu ini terdengar sederhana, tetapi menyimpan banyak lapisan. Antara niat baik, hukum, dan risiko yang mengintai alam.
Belakangan, beredar kabar tentang sejumlah pesohor yang dikatakan berencana ‘membeli hutan’ agar kawasan tersebut tidak dibabat pengusaha. Gagasan ini terdengar mulia dan menenangkan, terutama di tengah kekhawatiran publik terhadap banjir bandang dan tanah longsor yang kian sering terjadi. Namun di balik istilah membeli hutan, ada kenyataan hukum yang tidak sesederhana itu.
Dalam konteks Indonesia maupun banyak negara lain, hutan tidak bisa diperjualbelikan seperti properti pribadi. Yang dapat dimiliki atau dialihkan adalah hak pengelolaan, bukan kepemilikan mutlak atas tanah dan kawasan hutan. Di titik inilah muncul pertanyaan penting: sejauh apa hak pengelola bisa bertindak atas hutan yang dikelolanya?
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Selama ini, banyak kerusakan lingkungan justru terjadi di wilayah yang secara legal memiliki izin pengelolaan. Hutan yang awalnya hijau perlahan berubah fungsi, dan bencana datang sebagai konsekuensi yang sering kali terlambat disadari.
Memahami perbedaan antara niat menjaga dan praktik pengelolaan menjadi kunci agar wacana ini tidak berhenti sebagai slogan.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Gelap Pembalak Liar dan Cara Mereka Menyembunyikan Aksi Illegal Logging
Apa Arti Membeli Hak Pengelolaan Hutan
Hak pengelolaan hutan pada dasarnya adalah izin yang diberikan negara kepada individu, kelompok, atau badan usaha untuk mengelola kawasan hutan dalam jangka waktu tertentu. Izin ini datang dengan aturan yang mengikat, termasuk jenis kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dalam teori, pengelolaan seharusnya mengikuti prinsip keberlanjutan dan menjaga fungsi ekologis hutan.
Namun dalam praktik, hak pengelolaan sering dimaknai sebagai ruang kuasa yang luas. Ketika pengawasan lemah, batas antara mengelola dan mengeksploitasi menjadi kabur. Penebangan bisa dilakukan dengan dalih pemanfaatan, dan perubahan tutupan lahan kerap terjadi secara bertahap hingga sulit dikendalikan.
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua hak pengelolaan mengizinkan penebangan pohon secara bebas. Banyak izin hanya memperbolehkan pemanfaatan non-kayu, konservasi, atau ekowisata. Masalah muncul ketika izin diubah, diperluas, atau disalahgunakan, sering kali tanpa partisipasi masyarakat sekitar.
Di sinilah publik perlu jeli. Membeli hak pengelolaan tidak otomatis berarti menyelamatkan hutan, jika tidak disertai komitmen dan transparansi.
Baca Juga: Akar Wangi, Si Penahan Erosi dan Mengurangi Risiko Longsor
Bisakah Hutan Diubah Jadi Sawit dan Apa Dampaknya
Secara hukum, perubahan peruntukan hutan menjadi perkebunan sawit atau usaha lain membutuhkan proses panjang dan persetujuan berlapis. Namun sejarah menunjukkan bahwa alih fungsi lahan tetap kerap terjadi, baik melalui celah regulasi maupun praktik yang abu-abu. Ketika hutan dibuka, daya serap air menurun drastis dan struktur tanah melemah.
Dampaknya tidak berhenti di lokasi pembukaan lahan. Hilangnya tutupan hutan memperbesar risiko banjir bandang dan tanah longsor, terutama di wilayah dengan kontur perbukitan. Air hujan yang seharusnya tertahan oleh akar pohon justru mengalir deras ke permukiman di bawahnya.
Jika hak pengelolaan jatuh ke tangan pihak yang hanya berorientasi keuntungan, potensi kerusakan menjadi sangat besar. Sebaliknya, jika dikelola oleh pihak yang berkomitmen pada konservasi, hutan bisa tetap utuh bahkan memberi manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, persoalannya bukan semata siapa yang membeli hak pengelolaan, tetapi bagaimana hak itu dijalankan dan diawasi. Transparansi, keterlibatan publik, serta penegakan hukum menjadi faktor penentu.
Pada akhirnya, hutan bukan sekadar aset yang bisa dipindahtangankan lewat izin. Ia adalah sistem kehidupan yang dampaknya dirasakan jauh melampaui batas kawasan. Ketika seseorang atau sebuah entitas memegang hak pengelolaan hutan, tanggung jawabnya bukan hanya pada aturan, tetapi juga pada masa depan lingkungan dan keselamatan manusia. [][Rommy Rimbarawa/KK]
[penulisan artikel ini dibantu riset AI dan telah melewati kurasi Redaksi]