Oleh Adrian Damar
Stok BBM nasional dinyatakan aman. Di sejumlah daerah, masyarakat justru menghabiskan berjam-jam mengantre di SPBU, kehilangan waktu kerja, dan mempertanyakan arti sebuah jaminan.
Saya membayangkan seorang pengemudi ojek daring yang berangkat pagi dengan harapan memperoleh cukup pesanan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Alih-alih mengantarkan penumpang, ia harus mencari SPBU yang masih memiliki bahan bakar minyak [BBM]. Ketika akhirnya menemukan antrean panjang, ia menghadapi pilihan yang sama-sama merugikan: menunggu tanpa kepastian atau pulang tanpa penghasilan yang cukup.
Gambaran itu bukan semata kemungkinan yang saya karang. Dalam laporan BBC News Indonesia pada 14 Oktober 2026, seorang pengemudi ojek daring di Bali mengaku tidak dapat bekerja selama tiga hari akibat kesulitan memperoleh BBM. Bagi orang yang penghasilannya bergantung pada perjalanan setiap hari, gangguan pasokan segera berubah menjadi gangguan penghidupan.
Di tengah antrean tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa persediaan BBM nasional masih aman. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 14 Oktober menyebut ketahanan stok nasional berada pada kisaran 16–18 hari. Ia menjelaskan bahwa antrean panjang di Bali diduga berkaitan dengan distribusi, bukan ketiadaan persediaan nasional.
Saya tidak serta-merta menganggap penjelasan itu bertentangan dengan kenyataan. BBM dapat tersedia di terminal penyimpanan, tetapi terlambat tiba di SPBU karena persoalan pengangkutan atau penyaluran. Persediaan yang mencukupi secara nasional juga tidak otomatis berarti setiap daerah mempunyai stok yang sesuai dengan kebutuhan warganya.
Justru di situlah pertanyaan yang menurut saya perlu diajukan. Jika negara mempunyai persediaan, jaringan distribusi, lembaga pengawas, dan perusahaan energi berskala nasional, mengapa gangguan penyaluran masih dapat membuat masyarakat kehilangan begitu banyak waktu? Seberapa jauh pemerintah mengukur keberhasilan pengelolaan energi dari pengalaman orang yang benar-benar membutuhkan bahan bakar?
Baca Juga: Kalau Orang Miskin Hanya Kurang Bekerja Keras, Mengapa Banyak Pekerja Keras Tetap Miskin?
Ketika Stok Aman Tidak Berarti BBM Mudah Didapatkan
Pada 14 Oktober 2026, Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya gangguan layanan BBM di 11 provinsi. Temuan tersebut berasal dari 25 informasi awal yang diterima hingga 13 Oktober, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir investigasi. Wilayah yang disebut meliputi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.
Gambaran yang disampaikan Ombudsman cukup mengkhawatirkan. Di Sumatera Barat, waktu tunggu pengisian BBM dilaporkan mencapai dua hingga tiga jam. Di Papua Barat, antrean kendaraan pada malam hingga pagi hari dilaporkan memanjang sekitar satu kilometer, sedangkan di sejumlah lokasi Sulawesi Utara antrean Pertalite mencapai ratusan meter.
Tentu tidak semua daerah mengalami keadaan serupa. Ombudsman juga mencatat wilayah yang pelayanannya relatif lancar, sehingga tidak tepat menyebut seluruh Indonesia sedang mengalami kelangkaan BBM. Akan tetapi, persoalan yang muncul di banyak wilayah menunjukkan pentingnya memeriksa ketahanan distribusi, bukan hanya menghitung total persediaan.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menyatakan lembaganya akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang tersedia. Ombudsman juga menyoroti kesenjangan antara informasi bahwa kuota BBM masih tersedia hingga akhir tahun dan kenyataan adanya gangguan pelayanan di daerah. Persoalan itu layak ditelusuri karena kecukupan kuota di tingkat administrasi belum tentu menggambarkan kecukupan pasokan di tempat masyarakat membeli BBM.
Di Bali, pemerintah menyebut adanya kendala pengangkutan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, pada 14 Oktober menjelaskan bahwa keterlambatan kapal pengangkut BBM menghambat penyaluran ke sejumlah SPBU. Cuaca dan persoalan teknis pengiriman turut dilaporkan menjadi faktor yang memperlambat distribusi.
Penjelasan tersebut masuk akal untuk wilayah yang bergantung pada jalur pengangkutan tertentu. Kapal yang terlambat tiba dapat mengganggu jadwal pengiriman, sementara permintaan masyarakat terus berjalan setiap hari. Ketika pasokan di SPBU menipis, kekhawatiran konsumen juga dapat memperbesar antrean dan mempercepat pengosongan persediaan yang tersisa.
Pemerintah dan Pertamina telah mengambil langkah penanganan. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, turun ke Bali untuk menangani persoalan tersebut. Pada 16 Oktober, Bahlil juga menyatakan telah meminta Pertamina menambah kapal pengangkut agar penyaluran dapat dipercepat.
Saya menganggap langkah itu perlu, tetapi penanganan darurat tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran kesiapan. Jika gangguan satu jalur pengiriman dapat berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat, kita perlu mengetahui seberapa kuat cadangan operasional di daerah dan seberapa cepat jalur alternatif dapat digunakan. Pertanyaan tersebut penting terutama bagi wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada kelancaran transportasi.
Ada perkembangan lain yang tidak kalah penting. Pada 16 Oktober, Bahlil menjelaskan bahwa persediaan Pertalite turun dari tingkat yang sebelumnya berada di atas 20 hari menjadi sekitar 16–18 hari. Menurutnya, salah satu penyebabnya ialah perpindahan konsumen dari BBM nonsubsidi ke Pertalite yang harganya lebih rendah.
Perubahan pola konsumsi memang dapat memengaruhi perencanaan kebutuhan. Ketika semakin banyak masyarakat memilih jenis bahan bakar yang lebih murah, tekanan terhadap distribusi dan persediaan jenis tersebut ikut meningkat. Tetapi perubahan yang dapat diamati melalui data penjualan semestinya juga menjadi dasar penyesuaian pasokan sebelum antrean panjang terjadi.
Baca Juga: Kalau Semua Perselisihan Berakhir di Ranah Pidana, Untuk Apa Kita Punya Jalan Hukum yang Lain?
Negara Menghitung Persediaan, Masyarakat Menghitung Waktu
Saya sering merasa pembicaraan mengenai ketahanan energi terlalu mudah berhenti pada angka. Pemerintah menyebut jumlah hari persediaan, kuota yang tersedia, volume penyaluran, dan kemampuan terminal penyimpanan. Semua indikator itu penting untuk perencanaan, tetapi belum cukup untuk menjelaskan apakah masyarakat dapat memperoleh BBM pada waktu dan tempat yang dibutuhkan.
Bagi seorang pengemudi angkutan, satu jam mengantre berarti satu jam tidak mengangkut penumpang. Bagi pedagang kecil, keterlambatan pengiriman dapat mengganggu jadwal usaha dan menambah biaya. Bagi pekerja yang harus menempuh perjalanan jauh, antrean panjang bisa berarti terlambat masuk kerja atau mengurangi waktu bersama keluarga.
Kerugian tersebut tidak selalu tercatat dalam laporan persediaan energi. Tidak ada angka stok nasional yang dengan sendirinya memperlihatkan berapa pendapatan yang hilang ketika kendaraan tidak dapat beroperasi. Kita juga jarang mengetahui berapa banyak waktu produktif masyarakat terserap hanya untuk mencari bahan bakar yang seharusnya tersedia melalui layanan distribusi yang andal.
Di sinilah saya melihat persoalan yang lebih besar daripada keterlambatan kapal atau kekosongan sementara di sebuah SPBU. Energi merupakan kebutuhan dasar bagi mobilitas dan kegiatan ekonomi, sehingga gangguan distribusinya mempunyai dampak yang tidak merata. Orang dengan penghasilan tetap mungkin kehilangan waktu, sedangkan pekerja harian dapat kehilangan pendapatan yang diperlukan untuk makan pada hari yang sama.
Karena itu, pemerintah perlu melihat gangguan BBM sebagai persoalan pelayanan publik sekaligus persoalan ekonomi rumah tangga. Penanganannya tidak cukup hanya dengan menambah pengiriman ketika antrean sudah terjadi. Diperlukan sistem pemantauan yang mampu mengenali penurunan stok di tingkat SPBU, perubahan permintaan, hambatan logistik, dan kebutuhan wilayah sebelum pelayanan terganggu.
Pengawasan BBM bersubsidi juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan ini. Subsidi ditujukan untuk membantu kelompok yang membutuhkan dan menjaga keterjangkauan energi, sehingga penyimpangan penyaluran dapat mengurangi manfaatnya. Akan tetapi, pengetatan pengawasan harus dilaksanakan secara cermat agar tidak menimbulkan hambatan baru bagi konsumen yang memang berhak memperoleh BBM.
Kita perlu membedakan persoalan penyalahgunaan subsidi dari kegagalan distribusi biasa. Dugaan penyelewengan harus diperiksa berdasarkan bukti, sedangkan keterlambatan logistik memerlukan pembenahan operasional. Mencampuradukkan seluruh penyebab hanya akan membuat solusi menjadi kabur dan tanggung jawab antarlembaga sulit dinilai.
Saya juga tidak ingin menyederhanakan persoalan dengan menganggap pemerintah pasti tidak bekerja. Upaya menambah kapal, mempercepat pengiriman, dan menelusuri keluhan masyarakat menunjukkan adanya tindakan yang sedang dilakukan. Yang perlu dinilai lebih lanjut adalah apakah tindakan tersebut cukup cepat, tepat sasaran, dan diikuti perbaikan agar gangguan serupa tidak terus berulang.
Ada perbedaan penting antara menjelaskan penyebab sebuah gangguan dan mempertanggungjawabkan kualitas pelayanan. Penjelasan tentang cuaca buruk atau keterlambatan kapal membantu masyarakat memahami situasi. Tetapi pertanggungjawaban juga memerlukan informasi mengenai langkah pemulihan, perkiraan waktu normalisasi, dan perbaikan yang akan dilakukan setelah keadaan kembali lancar.
Transparansi semacam itu dapat membantu mencegah kepanikan. Ketika masyarakat mengetahui SPBU mana yang masih memiliki pasokan, kapan pengiriman berikutnya tiba, dan berapa lama gangguan diperkirakan berlangsung, mereka dapat mengambil keputusan dengan lebih baik. Sebaliknya, ketidakpastian dapat membuat orang mendatangi beberapa SPBU sekaligus dan memperpanjang antrean yang sebenarnya sedang diupayakan untuk dikurangi.
Saya membayangkan ukuran pelayanan energi yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Selain ketahanan stok nasional, pemerintah dapat secara terbuka mengevaluasi frekuensi kekosongan BBM di SPBU, lamanya gangguan, ketepatan pengiriman, dan waktu yang diperlukan untuk memulihkan pelayanan. Ukuran tersebut akan membantu masyarakat menilai apakah perbaikan distribusi benar-benar menghasilkan perubahan.
Angka persediaan nasional tetap harus dijaga, terutama ketika kondisi pasar dan pengangkutan energi menghadapi ketidakpastian. Tetapi angka itu seharusnya menjadi dasar untuk memastikan pelayanan, bukan pengganti penjelasan atas gangguan yang dialami masyarakat. Sebuah sistem distribusi baru dapat disebut andal apabila mampu menghubungkan kecukupan pasokan dengan kebutuhan di lapangan.
Saya kembali teringat pengemudi ojek daring yang kehilangan kesempatan bekerja karena kesulitan mendapatkan BBM. Ia mungkin tidak terlalu memikirkan berapa hari ketahanan stok nasional atau bagaimana mekanisme pengiriman antarterminal berlangsung. Yang ia perlukan jauh lebih sederhana: bahan bakar tersedia ketika kendaraan harus digunakan untuk mencari nafkah.
Bagi pemerintah, persediaan BBM mungkin dinyatakan aman berdasarkan perhitungan nasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi masyarakat yang mengantre berjam-jam, rasa aman itu belum tentu hadir dalam kehidupan mereka. Kedua kenyataan tersebut tidak harus saling membantah, tetapi jarak di antaranya tidak boleh dibiarkan menjadi keadaan yang dianggap biasa.
Sebab keberhasilan mengelola energi bukan hanya soal berapa banyak BBM yang dimiliki negara, melainkan juga seberapa pasti masyarakat dapat memperolehnya ketika dibutuhkan. Selama orang masih harus mengorbankan waktu dan penghasilan untuk mendapatkannya, pernyataan bahwa stok aman tetap menyisakan pertanyaan yang belum selesai dijawab. []
Bandung, 16 Oktober 2026