Oleh Adrian Damar
Ada kalimat yang sering terdengar sangat sederhana ketika sebuah konflik sudah terlalu panjang: “Sudah, bawa saja ke jalur hukum.”
Kalimat itu terdengar dewasa. Tidak emosional. Seolah kita sedang menyerahkan persoalan kepada sesuatu yang lebih objektif daripada pertengkaran pribadi. Namun ada satu hal yang sering dilupakan: ‘jalur hukum’ bukan hanya pidana.
Ada perdata. Ada mediasi. Ada arbitrase. Ada mekanisme administratif. Ada mekanisme internal perusahaan. Ada eksekusi putusan. Ada pemulihan hak. Ada ganti rugi. Pidana hanya salah satu pintu, dan justru karena konsekuensinya paling keras terhadap individu, pertanyaan tentang kapan pintu itu dibuka seharusnya selalu diajukan dengan hati-hati.
Belakangan, saya memikirkan hal itu ketika mengikuti perkara yang menjerat Fei Febriyanti di Pengadilan Negeri Bandung. Fei didakwa dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT Solusi Rahayu Indonesia, dengan nilai dugaan kerugian sekitar Rp1,05 miliar. Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menilai unsur pidana terpenuhi, sementara tim pembela Fei membantah konstruksi tersebut dan menyatakan persoalannya lebih dekat kepada sengketa internal perseroan serta seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme non-pidana. Perkara itu masih berjalan, sehingga tidak tepat bagi kita untuk mengambil kesimpulan siapa yang benar atau salah sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Justru karena statusnya masih diperdebatkan di ruang sidang, kasus Fei menjadi pintu masuk yang menarik untuk pertanyaan yang lebih besar. Kapan sebuah perselisihan berubah menjadi tindak pidana? Dan kapan penggunaan hukum pidana justru terlalu cepat?
Baca Juga: Bangsa Ini Selalu Bicara tentang Masa Depan, Tapi Mengapa Pendidikan Tak Dikedepankan?
Kita Sering Mengira Keadilan Selalu Berarti Seseorang Harus Dihukum
Dalam setiap konflik, sebenarnya ada banyak kemungkinan tujuan. Seseorang mungkin ingin uangnya dikembalikan. Perjanjian ingin dipenuhi. Kepemilikan ingin diperjelas. Kerugian ingin diganti. Hubungan bisnis ingin diakhiri. Hak ingin dipulihkan.
Tetapi konflik mempunyai kemampuan mengubah tujuan.
Ketika rasa kecewa bertambah, hubungan memburuk, dan komunikasi berhenti, keinginan menyelesaikan masalah dapat bergeser menjadi keinginan membuat lawan menanggung akibat yang lebih berat. Pada titik itu, ‘menyelesaikan sengketa’ dan ‘menghukum seseorang’ jadi dua hal yang mudah tercampur.
Hukum pidana memang dibutuhkan ketika suatu perbuatan memenuhi unsur kejahatan. Penipuan, penggelapan, kekerasan, korupsi, dan berbagai tindak pidana lain tidak boleh disamarkan sebagai perselisihan biasa hanya agar pelaku terhindar dari tanggung jawab. Tetapi hukum juga mengenal prinsip ultimum remedium: pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir ketika mekanisme lain tidak memadai untuk menyelesaikan persoalan.
Prinsip itu bukan sekadar teori dalam buku hukum. Dikutip dari MariNews, Mahkamah Agung baru-baru ini memberi contoh yang cukup jelas melalui Putusan Nomor 250 PK/Pid/2026. Dalam perkara tersebut, sengketa mengenai penguasaan tanah dan bangunan yang telah dilelang semula dibawa ke ranah pidana. Namun Mahkamah Agung menilai masih ada sengketa hak keperdataan yang belum diselesaikan melalui mekanisme semestinya, dan penggunaan instrumen pidana untuk memaksa pengosongan objek justru berpotensi menggeser hukum pidana dari ultimum remedium menjadi primum remedium.
Masih dari MariNews, kasus lain datang dari Pengadilan Negeri Bireuen. Pada Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dalam perkara dugaan penelantaran anak terhadap seorang ayah yang tidak menjalankan kewajiban nafkah pasca perceraian. Majelis menilai kewajiban tersebut bersumber dari putusan perdata dan pada dasarnya harus ditegakkan melalui mekanisme eksekusi perdata, bukan langsung diperlakukan sebagai tindak pidana. Dalam pertimbangannya, majelis kembali menekankan pidana sebagai jalan terakhir.
Dua perkara itu tentu tidak sama dengan kasus Fei. Fakta, hubungan hukum, unsur pasal, dan konteksnya berbeda. Tetapi keduanya menunjukkan satu hal penting: batas antara konflik perdata, administratif, dan pidana bukan persoalan kecil, karena begitu hukum pidana digunakan, konsekuensinya tidak berhenti pada sengketa itu sendiri.
Ada status tersangka atau terdakwa. Ada kemungkinan penahanan. Ada reputasi yang berubah. Ada jejak digital yang akan terus mengikuti nama seseorang. Ada keluarga yang ikut menanggung tekanan. Bahkan jika proses kemudian berakhir dengan putusan lepas atau bebas, kehidupan orang yang menjalaninya belum tentu kembali persis seperti sebelumnya.
Karena itu, pertanyaan tentang jalur hukum bukan hanya teknis. Ia adalah pertanyaan tentang proporsionalitas.
Baca Juga: Kalau Semua Pengumuman Negara Dianggap Penting, Masih Adakah yang Benar-Benar Penting?
Tak Semua Masalah Membutuhkan Penjara untuk Disebut Selesai
Ada kecenderungan dalam percakapan sehari-hari untuk menganggap proses pidana sebagai bentuk hukum yang paling ‘serius’. Sengketa yang dibawa ke pengadilan perdata terkadang dianggap kurang tegas. Mediasi dianggap terlalu lunak. Penyelesaian administratif dianggap tidak cukup memberi efek.
Padahal keseriusan hukum tidak selalu diukur dari seberapa keras sanksinya.
Kadang keadilan berarti kontrak dijalankan. Kadang berarti uang dikembalikan. Kadang berarti hak dipulihkan. Kadang berarti kedua pihak dipisahkan secara hukum. Kadang memang berarti pelaku harus dipidana.
Masalah muncul ketika kita merasa suatu perkara belum benar-benar selesai sebelum ada seseorang yang dihukum.
Pandangan seperti itu justru dapat membuat hukum kehilangan fungsinya sebagai alat menyelesaikan persoalan. Hukum berubah menjadi alat kemenangan. Yang satu menang, yang lain harus kalah. Yang satu dibenarkan, yang lain harus dihukum.
Padahal kehidupan tidak selalu bekerja dengan struktur sesederhana itu.
Dalam sengketa bisnis, misalnya, bisa ada transaksi yang dipahami berbeda oleh kedua pihak. Ada perjanjian yang ditafsirkan tidak sama. Ada kewenangan direksi, pemegang saham, atau organ perseroan yang batasnya diperdebatkan. Ada keputusan bisnis yang ternyata merugikan. Ada juga perbuatan yang memang sejak awal dimaksudkan untuk menguasai sesuatu secara melawan hukum.
Tugas penegakan hukum adalah membedakan semua itu, bukan menganggap semuanya sama.
Di sinilah perkara Fei menjadi menarik sebagai peg, bukan sebagai objek penghakiman. Pihak pelapor menyatakan tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan. Tim pembela menyatakan sebaliknya, bahkan menghadirkan ahli hukum perseroan dan pidana yang berpendapat sengketa internal perusahaan semestinya tidak tergesa-gesa dibawa ke ranah pidana. Kedua posisi itu sekarang sedang diuji di pengadilan.
Kita tidak perlu memilih salah satunya dari luar ruang sidang. Yang lebih penting adalah memastikan prinsipnya tetap hidup: pidana tidak boleh digunakan hanya karena ia merupakan instrumen yang paling menekan.
Menariknya, sistem hukum Indonesia sendiri bergerak semakin jauh dari gagasan bahwa penjara adalah jawaban pertama untuk setiap pelanggaran. Mahkamah Agung melaporkan puluhan ribu perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi sepanjang 2025, sementara arah pembaruan hukum pidana juga menempatkan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan sebagai bagian penting dari sistem.
Artinya, sistem hukumnya sendiri mengakui bahwa penyelesaian masalah mempunyai banyak bentuk. Tantangannya mungkin justru ada pada cara kita memandang hukum.
Ketika mengatakan “bawa ke jalur hukum”, kita perlu mulai bertanya: jalur hukum yang mana? Apa yang sebenarnya ingin dipulihkan? Apakah ada kerugian yang dapat diselesaikan melalui ganti rugi? Apakah yang dipersoalkan adalah pelanggaran kontrak? Apakah ada mekanisme internal yang belum dijalankan? Atau memang terdapat unsur kejahatan yang membuat negara perlu turun tangan melalui hukum pidana?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bertujuan melemahkan penegakan hukum. Justru sebaliknya.
Hukum pidana akan jauh lebih kuat apabila digunakan untuk perkara yang memang membutuhkan kekuatan pidana, bukan menjadi jalan pintas untuk setiap sengketa yang belum selesai.
Sebab semakin mudah pidana digunakan untuk menyelesaikan konflik, semakin besar pula risiko hukum berubah dari alat keadilan menjadi alat tekanan.
Kasus Fei nanti akan menemukan jawabannya sendiri melalui putusan pengadilan. Perkara lain juga akan dinilai berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Tetapi pertanyaan besarnya akan tetap tinggal jauh setelah nama-nama itu tidak lagi muncul dalam pemberitaan.
Ketika dua orang, dua perusahaan, atau dua pihak berselisih, apakah tujuan pertama kita masih menyelesaikan persoalan, atau kita sudah terlalu cepat mencari seseorang yang harus dihukum?
Negara memang membutuhkan hukum pidana. Ada kejahatan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, pengembalian uang, atau musyawarah.
Namun masyarakat yang sehat juga membutuhkan kemampuan mengenali kapan sebuah konflik masih dapat diselesaikan melalui jalan yang tidak mengubah lawan sengketa menjadi terdakwa.
Karena jika semua perselisihan berakhir di ranah pidana, mungkin yang perlu kita tanyakan bukan hanya mengapa penjara semakin mudah dibayangkan.
Kita juga perlu bertanya: untuk apa sistem hukum menyediakan begitu banyak jalan lain jika kita selalu memilih pintu yang paling keras terlebih dahulu? []
Bandung, 22 September 2026