Harga sejumlah kebutuhan mengalami kenaikan, sementara pembalut masih dikenai PPN. Di tengah tekanan pengeluaran, kemampuan belanja rumah tangga kembali menjadi perhatian.

Belanja bulanan terkadang terasa semakin berat meskipun daftar kebutuhan tidak banyak berubah. Beras, minyak goreng, telur, bahan makanan, hingga perlengkapan kebersihan tetap harus dibeli, sementara pendapatan belum tentu meningkat. Ketika beberapa pengeluaran bertambah, keluarga harus memikirkan kembali bagian anggaran yang bisa dikurangi.

Kekhawatiran itu kembali mengemuka setelah harga sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan dan masyarakat memperbincangkan pengenaan pajak terhadap pembalut wanita. Kedua persoalan memiliki penyebab berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan biaya kebutuhan sehari-hari. Bagi rumah tangga dengan pendapatan terbatas, pengeluaran rutin yang sulit ditunda dapat mempersempit ruang untuk menabung dan menghadapi kebutuhan mendadak.

Data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok [SP2KP] Kementerian Perdagangan pada 29 Oktober 2026 mencatat harga rata-rata nasional tepung terigu mencapai Rp12.568 per kilogram, naik 0,15 persen dibandingkan sehari sebelumnya. Gula pasir curah dan kedelai impor juga mengalami kenaikan harian, sementara sejumlah bahan pangan lain justru turun. Pergerakan tersebut menunjukkan bahwa perubahan harga tidak selalu berlangsung serentak pada seluruh komoditas.

Baca Juga: Kiamat Bursa atau Sekadar Gertak Sambal? Membongkar Mitos dan Realitas Pemecatan Indonesia dari MSCI

Harga Berubah, Pengeluaran Rumah Tangga Belum Tentu Berkurang

Kenaikan harga tepung terigu mungkin terlihat kecil apabila dihitung berdasarkan satu kilogram pembelian. Tetapi bagi pembuat roti, pedagang gorengan, dan usaha makanan yang menggunakan tepung setiap hari, perubahan biaya bahan baku perlu diperhitungkan. Pelaku usaha dapat menghadapi pilihan antara menyesuaikan harga jual, mengurangi keuntungan, atau mencari cara mempertahankan efisiensi produksi.

Tekanan serupa dapat dirasakan konsumen ketika perubahan biaya produksi diteruskan ke harga barang jadi. Meski begitu, kenaikan harga tepung tidak otomatis menyebabkan seluruh produk makanan berbahan terigu menjadi lebih mahal. Dampaknya bergantung pada komposisi biaya, persediaan bahan, persaingan pasar, dan keputusan masing-masing pelaku usaha.

Badan Pusat Statistik [BPS] melaporkan inflasi tahunan Indonesia pada September 2026 sebesar 3,28 persen, meningkat dari 3,19 persen pada Agustus. Angka tersebut menggambarkan perubahan rata-rata harga dalam keranjang konsumsi yang diukur BPS, bukan besarnya kenaikan setiap barang yang dibeli masyarakat. Karena pola konsumsi berbeda, pengalaman masing-masing rumah tangga terhadap perubahan harga juga dapat berlainan.

Inflasi dan daya beli perlu dibedakan. Inflasi menunjukkan perubahan tingkat harga, sedangkan daya beli berkaitan dengan kemampuan pendapatan membeli barang dan jasa. Jika pendapatan seseorang tidak bertambah sebanding dengan kenaikan biaya hidup yang dihadapinya, jumlah kebutuhan yang mampu dipenuhi dapat berkurang meskipun pengeluarannya tetap sama.

Baca Juga: Korupsi Bukan Hanya Suap

Pembalut Bukan Barang Mewah, Mengapa Masih Dikenai PPN?

Di tengah pembicaraan mengenai biaya hidup, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] terhadap pembalut wanita turut menjadi perhatian masyarakat. Produk sanitasi menstruasi merupakan kebutuhan rutin bagi banyak perempuan dan tidak dapat begitu saja ditunda penggunaannya. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai cara kebijakan perpajakan membedakan barang konsumsi biasa dengan kebutuhan yang sangat mendasar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan pada 29 Oktober 2026 bahwa pembalut termasuk barang kena pajak. Untuk barang nonmewah, tarif PPN sebesar 12 persen dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar sebelas per dua belas dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif pembalut tetap setara dengan 11 persen, bukan mengalami kenaikan baru menjadi 12 persen.

Inge juga menjelaskan bahwa pembalut belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, telur, daging, dan sayuran memperoleh perlakuan pembebasan pajak. Produk sanitasi menstruasi belum tercantum dalam kelompok tersebut.

Ditjen Pajak menegaskan bahwa pengenaan PPN pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang, bukan pajak khusus atas perempuan atau menstruasi. Pemerintah juga menyatakan bahwa perubahan perlakuan pajak perlu mempertimbangkan ketentuan hukum, dampak bagi masyarakat, dan konsekuensi fiskal. Penjelasan tersebut memberikan dasar kebijakan yang berlaku, sekaligus membuka ruang pembahasan mengenai keterjangkauan kebutuhan sanitasi menstruasi.

Bagi konsumen, persoalannya bukan semata apakah pembalut digolongkan sebagai barang mewah. Secara perpajakan, pembalut memang tidak diperlakukan sebagai barang mewah, tetapi belum memperoleh pembebasan PPN. Perbedaan itu penting agar pembicaraan mengenai beban pengeluaran tidak berubah menjadi kesimpulan keliru tentang adanya pajak baru.

Harga pangan dan pajak pembalut memperlihatkan bahwa kebutuhan sehari-hari memiliki karakter berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan ruang dalam anggaran keluarga. Sebagian pembelian dapat ditunda, sementara makanan dan kebutuhan kebersihan tertentu harus terus tersedia. Ketika pendapatan terbatas, kemampuan mempertahankan kebutuhan tersebut menjadi ukuran yang lebih nyata daripada sekadar melihat satu angka kenaikan harga.

Karena itu, pembicaraan mengenai daya beli tidak cukup berhenti pada apakah inflasi masih terkendali atau harga sebuah komoditas hanya naik sedikit. Yang juga perlu diperhatikan adalah kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi yang layak tanpa terus mengorbankan kebutuhan lainnya. Bagi masyarakat, tekanan ekonomi sering terasa bukan melalui satu kenaikan besar, melainkan melalui pengeluaran kecil yang terus datang dan semakin sulit dihindari. [][Adrian Damar/KK]

Penulisan artikel ini dibantu AI dan telah melewati proses kurasi Redaksi.