Ribuan tautan penjualan kosmetik melanggar ketentuan ditemukan BPOM sepanjang pengawasan 2026. Konsumen perlu lebih cermat, tetapi tanggung jawab pengawasan tidak berhenti pada pembeli.
Perempuan itu hampir menekan tombol checkout ketika sebuah komentar muncul di layar ponselnya. Seseorang mengaku telah menggunakan serum pencerah yang sedang dipromosikan melalui siaran langsung selama dua minggu, kemudian memperlihatkan foto wajah yang tampak jauh lebih cerah. Penjualnya segera menanggapi dengan potongan harga tambahan, sementara angka penjualan terus bertambah dan penonton lain berlomba memasukkan produk ke keranjang belanja.
Kemasan serum tersebut terlihat meyakinkan, lengkap dengan tulisan bahan aktif dan klaim hasil cepat. Harganya bahkan jauh lebih murah dibandingkan produk sejenis yang biasa ditemukan di toko kosmetik. Tetapi ketika perempuan itu mencoba mencari informasi mengenai nomor notifikasi BPOM, ia tidak menemukan keterangan yang sesuai dengan identitas produk tersebut.
Cerita ilustratif ini menggambarkan situasi yang semakin akrab dalam perdagangan kosmetik digital. Konsumen dapat menemukan produk dalam hitungan detik, menerima rekomendasi dari kreator favorit, serta melihat ribuan ulasan sebelum membeli. Persoalannya, kemudahan memperoleh informasi dan tingginya angka penjualan tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah kosmetik telah memenuhi persyaratan keamanan serta legalitas.
Baca Juga: Sudah Rajin Skincare, tetapi Masih Sering Jerawatan, Apakah Makanan Ikut Berperan?
Ketika Popularitas di Media Sosial Dianggap sebagai Bukti Keamanan
Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] mencatat 9.042 tautan penjualan kosmetik melalui media daring yang melanggar ketentuan dalam intensifikasi pengawasan pada 11–22 Mei 2026. Nilai keekonomian temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar, dengan 95,24 persen pelanggaran berkaitan dengan kosmetik ilegal. Angka tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap tautan yang diperiksa, bukan berarti persentase serupa berlaku bagi seluruh kosmetik yang dipasarkan di internet.
Dalam konferensi pers pada 13 Juli 2026, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa perkembangan perdagangan kosmetik digital turut dimanfaatkan pihak-pihak yang mengedarkan produk ilegal. Ia juga menyoroti pola promosi yang menarik perhatian konsumen, termasuk penggunaan klaim berlebihan atau overclaim. Produk yang menjanjikan perubahan penampilan secara cepat dapat memperoleh perhatian besar meskipun klaim tersebut belum tentu didukung bukti yang memadai.
Persoalan keamanan tidak berhenti pada ketiadaan izin edar. Dalam pengawasan rutin triwulan kedua 2026, BPOM menemukan 14 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang dalam kosmetik. Temuan laboratorium meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, kortikosteroid tertentu, dan pewarna Merah K10.
Dampak penggunaan produk semacam itu dapat melampaui persoalan penampilan. Organisasi Kesehatan Dunia [WHO] memperingatkan bahwa merkuri dalam produk pencerah kulit berbahaya bagi kesehatan, termasuk karena potensi gangguan ginjal dan sistem saraf. Sementara itu, penggunaan kortikosteroid kuat tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan penipisan kulit dan berbagai gangguan lainnya.
Dokter spesialis dermatologi dr. Listya Paramita, Sp.D.V.E., FINSDV, pernah mengingatkan bahwa klaim kosmetik yang terlalu menjanjikan dapat membentuk harapan tidak realistis. Dalam program Siaran Sehat yang dikutip majalah Mediakom Kementerian Kesehatan edisi November 2024, Listya menjelaskan bahwa keinginan memperoleh kulit lebih cerah dengan cepat sering membuat seseorang mengabaikan keraguannya sendiri.
Menurut Listya, masyarakat juga perlu memahami bahwa warna kulit sangat dipengaruhi faktor genetik. Keinginan merawat kulit seharusnya tidak membuat seseorang merasa harus mengubah warna alaminya demi memenuhi standar kecantikan tertentu. Pemahaman tersebut menjadi penting karena janji pemutihan instan masih digunakan untuk menarik perhatian calon pembeli.
Meski begitu, kosmetik tanpa izin edar tidak otomatis terbukti mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Ketiadaan notifikasi berarti produk belum memenuhi mekanisme legalitas yang dipersyaratkan untuk peredarannya, sehingga keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan melalui pengawasan yang semestinya. Sebaliknya, kosmetik yang memiliki nomor notifikasi pun tetap dapat menjadi objek penindakan apabila kemudian ditemukan melanggar ketentuan.
Baca Juga: Sama-Sama Produk Perawatan, Mengapa Ada yang BPOM, P-IRT, dan PKRT?
Sebelum Membeli hingga Telanjur Menggunakan, Apa yang Perlu Dilakukan?
Langkah pertama bagi konsumen adalah memeriksa legalitas kosmetik secara mandiri melalui situs resmi Cek BPOM atau aplikasi BPOM Mobile. Nomor notifikasi yang dicantumkan penjual perlu dicocokkan dengan nama, merek, serta identitas produk pada hasil pencarian. Keberadaan deretan angka di kemasan saja tidak cukup, sebab nomor yang digunakan harus benar-benar sesuai dengan produk yang ditawarkan.
BPOM juga terus mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Kemasan yang rusak, informasi produsen yang tidak jelas, komposisi yang tidak tersedia, atau klaim manfaat yang tidak masuk akal perlu menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memilih toko resmi atau penjual yang memiliki identitas jelas juga dapat membantu mengurangi risiko, meskipun tidak menggantikan pemeriksaan produknya.
Konsumen sebaiknya tidak menjadikan jumlah pengikut, ulasan positif, atau video perubahan wajah sebagai bukti ilmiah keamanan kosmetik. Foto sebelum dan sesudah penggunaan dapat dipengaruhi pencahayaan, sudut pengambilan gambar, penyuntingan, serta berbagai kondisi kulit yang tidak dijelaskan dalam promosi. Testimoni juga tidak dapat menggantikan informasi mengenai bahan, legalitas, dan kesesuaian produk dengan kebutuhan kulit.
Jika menemukan penawaran kosmetik yang diduga ilegal, masyarakat dapat menyimpan tautan penjualan, nama akun, foto produk, serta bukti promosi untuk disampaikan melalui fitur pelaporan platform dan saluran pengaduan BPOM. Laporan dapat diajukan melalui HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar, Balai, dan Loka POM setempat. Dugaan pelanggaran tetap perlu diperiksa oleh pihak berwenang sebelum dinyatakan terbukti.
Bagi konsumen yang telanjur membeli produk mencurigakan, sebaiknya jangan melanjutkan penggunaan sebelum legalitas dan keamanannya dapat dipastikan. Kemasan, nomor produksi, serta bukti pembelian perlu disimpan untuk membantu pemeriksaan atau pengaduan. Apabila muncul rasa terbakar, kemerahan berat, pembengkakan, atau keluhan lain, penggunaan harus dihentikan dan bantuan tenaga kesehatan perlu dicari sesuai tingkat keparahannya.
Listya juga mengingatkan bahwa kebutuhan kulit setiap orang berbeda sehingga mengikuti tren tanpa memahami kondisi kulit sendiri dapat menimbulkan persoalan. Produk yang memberikan hasil cepat tidak selalu merupakan pilihan tepat, terlebih apabila pengguna tidak mengetahui bahan atau mekanisme kerjanya. Perawatan yang aman memerlukan kesesuaian produk, informasi yang dapat dipercaya, dan pemakaian berdasarkan kebutuhan.
Meski literasi konsumen penting, persoalan kosmetik ilegal tidak dapat diselesaikan hanya dengan meminta masyarakat lebih teliti. Penjual wajib memenuhi ketentuan, platform perdagangan digital perlu menangani penawaran yang melanggar aturan, dan BPOM memiliki peran dalam pengawasan serta penindakan. Dalam konferensi pers Juli 2026, Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran.
Kemudahan berbelanja seharusnya memberikan lebih banyak pilihan, bukan memperbesar kemungkinan masyarakat terpapar produk yang tidak memenuhi standar. Konsumen memang perlu membangun kebiasaan memeriksa sebelum membeli, tetapi perlindungan yang efektif juga membutuhkan kerja sama antara regulator, pelaku usaha, dan penyedia platform. Sebab, wajah yang ingin dirawat tidak seharusnya menjadi tempat mempertaruhkan kesehatan hanya karena sebuah produk terlihat meyakinkan di layar ponsel. [][Eva Evilia/KK]
Penulisan artikel ini dibantu AI dan telah melewati proses kurasi Redaksi.