Serum wajah, minuman kecantikan, hingga sabun cuci memiliki jalur legalitas berbeda. Memahami kategorinya membantu konsumen mengenali produk yang sesuai aturan.
Di sebuah toko daring, serum wajah, sabun, minuman kolagen, dan pembersih rumah tangga dapat dijual oleh penjual yang sama. Masing-masing menawarkan manfaat untuk perawatan diri atau kebersihan, tetapi nomor legalitas yang tercantum pada kemasannya bisa berbeda. Ada yang menggunakan nomor notifikasi BPOM, ada yang mencantumkan P-IRT, sementara produk lainnya memiliki izin PKRT.
Perbedaan tersebut terkadang membingungkan konsumen, terlebih ketika sebuah produk dipromosikan menggunakan istilah alami, rumahan, atau diproduksi oleh usaha kecil. Sebagian orang menganggap P-IRT sebagai pilihan legalitas yang lebih sederhana untuk semua produk buatan rumah. Padahal, jalur perizinan bukan ditentukan semata-mata oleh tempat produksi atau ukuran usaha.
Persoalannya menjadi penting ketika konsumen menemukan produk kosmetik yang mencantumkan nomor P-IRT seolah-olah nomor tersebut sudah cukup membuktikan legalitasnya. Kesalahan serupa dapat terjadi ketika produk kebersihan rumah tangga diperlakukan seperti kosmetik karena sama-sama berbentuk cairan atau sabun. Untuk memahami perbedaannya, hal pertama yang perlu diperhatikan justru tujuan penggunaan produk tersebut.
Baca Juga: Peptida dalam Kosmetik Sebenarnya Bekerja untuk Apa?
Dari Serum hingga Pangan Olahan, Kategori Produk Menentukan Jalur Legalitas
Serum wajah, lipstik, sampo, parfum, dan losion pada umumnya termasuk kosmetik karena digunakan pada bagian luar tubuh untuk tujuan seperti membersihkan, mewangikan, memperbaiki penampilan, atau menjaga kondisinya. Di Indonesia, kosmetik yang akan diedarkan harus memenuhi ketentuan BPOM, termasuk memperoleh nomor notifikasi sesuai persyaratan yang berlaku. Mekanisme ini berbeda dari registrasi pangan olahan, meskipun keduanya berada dalam pengawasan badan yang sama.
P-IRT mempunyai fungsi berbeda karena berkaitan dengan pangan olahan yang diproduksi industri rumah tangga dan memenuhi kriteria tertentu. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 mengatur penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga [SPP-IRT], termasuk persyaratan jenis pangan dan proses produksinya. Tidak semua makanan atau minuman dapat menggunakan jalur ini, terutama produk yang memerlukan penanganan khusus atau masuk kelompok yang dikecualikan.
Bagaimana dengan minuman kolagen atau produk yang dipromosikan untuk kecantikan dari dalam? Produk yang dikonsumsi melalui mulut bukan otomatis kosmetik, meskipun iklannya berbicara tentang kulit lebih cerah atau penampilan lebih muda. Klasifikasinya perlu diperiksa apakah termasuk pangan olahan, suplemen kesehatan, atau kategori lain sesuai komposisi, tujuan penggunaan, dan klaim yang diajukan.
Kategori berikutnya adalah Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga [PKRT], yang berada dalam pengawasan Kementerian Kesehatan. Contohnya meliputi pembersih lantai, sabun cuci, pewangi pakaian, dan beberapa produk kebersihan lainnya yang termasuk ruang lingkup PKRT. Artinya, sabun untuk membersihkan wajah tidak dapat begitu saja disamakan dengan sabun cuci piring hanya karena keduanya digunakan untuk membersihkan sesuatu.
Baca Juga: Kosmetik Apa yang Dibutuhkan Kulit Saat Kekeringan dan Asap Karhutla?
Dibuat di Rumah Bukan Berarti Semua Produk Boleh Menggunakan P-IRT
Kesalahpahaman mengenai produk rumahan menjadi persoalan tersendiri ketika seseorang mulai menjual kosmetik hasil racikan pribadi. Serum, krim wajah, atau losion yang dibuat dalam jumlah sedikit tidak otomatis memenuhi persyaratan P-IRT karena sertifikat tersebut ditujukan untuk kelompok pangan olahan tertentu. Pelaku usaha kosmetik tetap harus memenuhi ketentuan sarana produksi, keamanan, mutu, dan notifikasi kosmetik yang berlaku.
Pentingnya pembuktian manfaat kosmetik juga menjadi perhatian apt. Cahya Khairani Kusumawulan, M.Farm., bersama Kamila Shiba, Haritsa Nursifa, dan Iyan Sopyan, dalam kajian yang diterbitkan jurnal Farmaka pada 2022. Penelitian mereka membahas pengujian efektivitas bahan aktif dalam sediaan kosmetik anti-aging melalui berbagai pendekatan laboratorium dan biologis. Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa manfaat sebuah formulasi perlu dibuktikan secara memadai, bukan hanya dipercayai karena bahan yang digunakan terdengar menarik atau berasal dari alam.
Meski begitu, pembuktian manfaat dan pemenuhan legalitas adalah dua persoalan yang saling berkaitan tetapi tidak identik. Nomor notifikasi kosmetik tidak berarti setiap klaim promosi otomatis telah dibuktikan dan disetujui secara menyeluruh oleh BPOM. Konsumen tetap perlu memperhatikan informasi kemasan, identitas produk, cara penggunaan, dan kewajaran manfaat yang dijanjikan.
Pemeriksaan legalitas dapat dilakukan melalui layanan resmi sesuai kategori produknya. Konsumen dapat menggunakan situs Cek BPOM untuk menelusuri kosmetik dan produk terkait yang berada dalam pengawasan BPOM, sedangkan izin edar PKRT dapat diperiksa melalui Info Alkes dan PKRT milik Kementerian Kesehatan. Untuk produk pangan industri rumah tangga, informasi SPP-IRT perlu dicocokkan dengan identitas dan jenis pangan yang bersangkutan.
Perbedaan BPOM, P-IRT, dan PKRT bukanlah persoalan memilih nomor yang paling mudah diperoleh, melainkan memastikan sebuah produk ditempatkan dalam sistem pengawasan yang sesuai. Konsumen tidak perlu menghafal seluruh peraturan untuk mulai bersikap lebih cermat ketika membeli produk perawatan atau kebersihan. Cukup dengan mempertanyakan apa fungsi produk, bagaimana cara menggunakannya, dan apakah legalitasnya sesuai kategori, masyarakat sudah memiliki dasar lebih baik untuk membedakan produk yang memenuhi ketentuan dari produk yang sekadar terlihat meyakinkan. [][Eva Evilia/KK]
Penulisan artikel ini dibantu AI dan telah melewati proses kurasi Redaksi.