Retakan kecil muncul di dinding rumah. Lalu, tanpa disadari, bangunan miring pelan. Di Desa Padasari, fenomena tanah bergerak bukan sekadar cerita semata.

Tak ada yang menyangka, di awal Februari 2026, Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah akan jadi sorotan. Pasalnya, lapisan tanah di permukiman desa itu mulai bergeser secara perlahan namun terus menerus. Dampaknya sangat nyata: ribuan warga terpaksa mengungsi, jalan putus, fondasi rumah rapuh, dan area hunian tidak lagi aman untuk ditempati. Pergerakan tanah ini telah menyebabkan ratusan bahkan ribuan rumah rusak hingga dinyatakan tidak layak huni. 

Perubahan tanah ini bukan fenomena tiba-tiba semacam longsor besar yang runtuh dalam sekejap. Dikutip dari Media Indonesia, geologi setempat menunjukkan bahwa tanah mengalami creeping atau rayapan tanah — pergerakan secara bertahap karena adanya faktor gradien lereng yang landai dan tanah yang jenuh air. Peristiwa ini cenderung lambat, tetapi dampaknya luas dan merusak struktur bangunan di atasnya. 

Baca Juga: Tak Hanya Banjir, Ini Deretan Bencana Hidrometeorologi yang Mengintai

Apa Penyebab Tanah Bergerak Itu?

Penyebab utama di Padasari adalah kombinasi kondisi geologi, curah hujan tinggi, dan struktur tanah yang rapuh. Kawasan ini berada pada permukaan tanah dengan material yang mudah jenuh oleh air, terutama setelah hujan deras yang terus-menerus. Saat air menyusup ke dalam tanah dan membuatnya jenuh, daya ikat antar butir tanah menurun. Sementara itu, karena kemiringan sedikit pun, gravitasi menarik tanah turun perlahan. Aksi pelan inilah yang dikenal sebagai creeping. 

Pergerakan ini bertahap: pertama tampak retakan kecil di tanah atau fondasi, kemudian perlahan berubah menjadi perubahan elevasi permukaan dan miringnya bangunan. Dalam banyak kasus, tanda awal kerap luput dari perhatian warga sebelum akhirnya menjadi ancaman besar. 

Selain faktor alam, kondisi vegetasi yang makin menipis di beberapa bagian lereng juga berkontribusi pada ketidakstabilan. Tanaman berakar kuat dapat membantu mengikat tanah, tetapi ketika vegetasi hilang akibat perubahan penggunaan lahan, kemampuan tanah menahan air dan tekanan gravitasi berkurang. 

Fenomena serupa juga diketahui terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Peristiwa creeping pernah dilaporkan di wilayah pegunungan dan lereng lain, terutama di kawasan yang mengalami hujan tinggi dan struktur tanah yang tidak stabil. Meski tidak selalu memicu pengungsian massal, pergerakan tanah bertahap merupakan gejala yang dapat berkembang menjadi bencana jika tidak diantisipasi secara dini. 

Baca Juga: Bisakah Lumpur Sisa Banjir Bandang dan Longsor Dimanfaatkan Kembali?

Tanggapan, Mitigasi, dan Sikap Warga

Menghadapi fenomena tanah bergerak, langkah pertama yang diambil pemerintah adalah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana di wilayah terdampak, menyediakan pengungsian bagi ribuan warga, serta mengamankan area yang berisiko ambruk. Pemerintah daerah bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan BNPB terus memantau kondisi pergerakan tanah sambil menyiapkan hunian sementara bagi penduduk yang tidak dapat kembali ke rumahnya. 

Selain evakuasi, upaya mitigasi yang relevan mencakup kajian geologi yang mendalam untuk memetakan zona risiko, pemasangan sistem drainase yang tepat untuk mengalirkan air hujan secara efisien, serta reboisasi atau penanaman vegetasi pengikat tanah sebagai upaya jangka panjang menjaga stabilitas lereng. Edukasi kepada masyarakat tentang tanda-tanda awal pergerakan tanah juga menjadi bagian penting dalam upaya kesiapsiagaan. 

Pencegahan dalam skala yang lebih luas membutuhkan pendekatan terpadu antara perencanaan tata ruang yang responsif terhadap risiko geologi, serta pengelolaan air permukaan di kawasan lereng. Dengan memahami karakteristik tanah dan pola hidrologi setempat, kebijakan mitigasi dapat disusun lebih tepat sasaran.

Menghadapi fenomena alam seperti creeping adalah tantangan lingkungan dan sosial yang kompleks. Tak hanya menyangkut respons teknis, tetapi juga perlunya koordinasi antara warga, ilmuwan geologi, dan pembuat kebijakan untuk membangun ketahanan komunitas terhadap pergerakan tanah yang terus berlangsung. [][Rommy Rimbarawa/KK]

[penulisan artikel ini dibantu AI dan telah melewati proses kurasi Redaksi]