Oleh Eva Evilia
Ada sesuatu yang mengganggu saya ketika negara mengakui telah menurunkan ratusan unggahan media sosial, sementara alasan penghapusannya belum dapat diperiksa masyarakat.
Saya tidak sedang membela semua hal yang beredar di internet. Konten penipuan, ancaman kekerasan, dan eksploitasi anak memang harus ditangani. Tetapi ketika pemerintah mempunyai kewenangan meminta penghapusan informasi, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kewenangan itu digunakan, terutama jika kontennya berkaitan dengan kritik atau peristiwa yang menyangkut kepentingan publik.
Pada Oktober 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengungkap bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital [Komdigi] telah menurunkan 486 konten terkait demonstrasi 27 Agustus 2026 berdasarkan patroli siber. Komdigi membantah melakukan pembatasan akses internet secara umum, sementara Komnas HAM masih mendalami jenis konten serta dasar hukum penghapusannya.
Saya tidak tahu apakah seluruh konten tersebut memang melanggar hukum. Sebagian dilaporkan berkaitan dengan video kekerasan dalam demonstrasi, tetapi rincian pelanggarannya belum tersedia secara memadai bagi publik. Justru ketidakjelasan itulah yang membuat persoalan ini penting dibicarakan.
Sebab ada perbedaan besar antara melindungi masyarakat dari informasi yang membahayakan dan melindungi kekuasaan dari informasi yang membuatnya tidak nyaman.
Baca Juga: Ketika Kemiskinan Dibiarkan, Apakah Itu Juga Kekerasan?
Ketika Kritik Dianggap Meresahkan
Indonesia mempunyai aturan yang memungkinkan pemerintah meminta penghapusan konten digital. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengatur kewenangan pemerintah melakukan atau memerintahkan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang. Ketentuan pelaksanaannya juga terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta perubahannya.
Salah satu kategori informasi yang dapat dikenai tindakan tersebut adalah konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kategori lainnya menggunakan rumusan yang patut diperhatikan, yakni informasi yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Saya memahami mengapa negara membutuhkan perangkat hukum untuk menangani konten berbahaya. Aturan komunitas platform tidak selalu sama dengan hukum Indonesia, sehingga sebuah unggahan yang lolos dari moderasi platform belum tentu sah menurut hukum nasional. Tetapi kewenangan meminta penghapusan tidak otomatis membuktikan bahwa konten yang dihapus benar-benar melanggar hukum.
Persoalannya terletak pada batas penafsiran. Siapa yang menentukan suatu informasi meresahkan masyarakat? Apakah sebuah video yang memperlihatkan kekerasan aparat dalam demonstrasi dianggap meresahkan karena mengandung informasi berbahaya, atau karena memperlihatkan kenyataan yang membuat masyarakat marah?
Kedua keadaan itu mempunyai konsekuensi yang sangat berbeda.
Informasi mengenai korupsi, kerusakan lingkungan, penyalahgunaan kewenangan, atau buruknya pelayanan publik dapat menimbulkan kemarahan. Tetapi kemarahan masyarakat terhadap suatu kenyataan tidak menjadikan informasi mengenai kenyataan tersebut otomatis melanggar hukum. Bahkan, informasi yang paling tidak menyenangkan bagi pemerintah terkadang justru paling penting diketahui masyarakat.
Negara tidak boleh memperlakukan keresahan masyarakat terhadap suatu kenyataan sebagai alasan untuk menyembunyikan kenyataan itu.
Tentu sebuah rekaman dapat memerlukan penanganan khusus apabila memperlihatkan kekerasan secara vulgar, membahayakan korban, atau mengandung unsur pelanggaran lain. Tetapi tindakan tersebut harus mempertimbangkan konteks, kepentingan publik, serta kemungkinan pembatasan yang lebih ringan daripada penghapusan seluruh unggahan.
Hak warga untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi dijamin Pasal 28E ayat [3] serta Pasal 28F UUD 1945. Pembatasannya memang dimungkinkan berdasarkan ketentuan konstitusi, tetapi tetap harus memiliki dasar hukum yang sah, tujuan yang dapat dibenarkan, dan penerapan yang proporsional.
Karena itu, apabila pemerintah menyatakan suatu unggahan harus dihapus, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai ketentuan yang dilanggar. Menyebut konten tersebut meresahkan tanpa menjelaskan bahaya konkret yang ditimbulkannya tidak cukup untuk menjawab persoalan kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Yang Salah Angkotnya, Sopirnya, atau Kota yang Membiarkan Keduanya?
Siapa yang Mengawasi Pihak yang Menghapus?
Saya mencoba membayangkan seseorang yang mengunggah rekaman demonstrasi karena merasa peristiwa tersebut perlu diketahui masyarakat. Beberapa waktu kemudian, unggahannya hilang tanpa penjelasan yang dapat dipahaminya. Ia tidak mengetahui apakah keputusan berasal dari platform, permintaan pemerintah, atau alasan lain.
Kepada siapa ia harus mengajukan keberatan? Bagaimana ia mengetahui aturan yang dianggap dilanggar? Dan jika penghapusan ternyata keliru, siapa yang bertanggung jawab memulihkan haknya?
Pertanyaan tersebut memperlihatkan mengapa transparansi tidak boleh dianggap sebagai urusan tambahan. Ketika negara menggunakan kewenangan untuk membatasi informasi, harus tersedia cara untuk memeriksa keputusan tersebut. Pemerintah tidak semestinya menjadi satu-satunya pihak yang menentukan apakah tindakannya sudah benar.
Kita juga perlu membedakan penghapusan konten, pembatasan akses internet, dan penurunan jangkauan unggahan yang kerap disebut shadow banning. Ketiganya mempunyai mekanisme berbeda. Turunnya jumlah penayangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemerintah meminta platform membatasi distribusi suatu unggahan.
Dalam kasus 486 konten, kita membutuhkan informasi yang lebih jelas mengenai kategori pelanggaran, dasar hukum, proses permintaan, serta keputusan platform. Tanpa informasi tersebut, masyarakat tidak dapat menilai apakah penghapusan dilakukan untuk mencegah bahaya nyata atau justru membatasi ekspresi yang sah.
Perusahaan platform juga tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab. Mereka memiliki kekuasaan menentukan konten yang dapat dilihat, direkomendasikan, atau dihapus. Keputusan moderasi platform pun harus transparan dan menyediakan mekanisme keberatan yang dapat digunakan penggunanya.
Tetapi ketika pemerintah terlibat, persoalannya menjadi lebih besar daripada hubungan antara perusahaan dan pelanggan. Ada kewenangan publik yang digunakan untuk memengaruhi hak warga negara. Pengguna media sosial tidak mempunyai kekuatan yang setara untuk menuntut penjelasan dari kementerian ataupun perusahaan teknologi.
Karena itulah, pengawasan independen diperlukan. Lembaga pengawas harus dapat memeriksa dasar dan proporsionalitas tindakan pemerintah. Pemilik konten perlu memperoleh pemberitahuan serta kesempatan mengajukan keberatan, sementara masyarakat membutuhkan laporan transparansi yang memungkinkan mereka mengetahui bagaimana kewenangan pembatasan digunakan.
Saya tidak menganggap setiap tindakan pemerintah pasti keliru. Dalam keadaan tertentu, penanganan cepat terhadap konten ilegal memang diperlukan untuk melindungi masyarakat. Tetapi kecepatan tidak seharusnya menghilangkan kewajiban mencatat keputusan, menjelaskan alasan, dan memperbaiki kesalahan.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintah yang mampu bertindak. Demokrasi juga membutuhkan warga yang dapat mempertanyakan tindakan pemerintah tanpa khawatir bahwa pertanyaannya sendiri akan dianggap mengganggu ketertiban.
Dalam persoalan 486 konten, saya tidak ingin tergesa-gesa menyebut semuanya sebagai kritik yang dibungkam. Tetapi saya juga tidak bersedia menerima angka tersebut sebagai laporan administratif yang selesai hanya karena kementerian telah mengakuinya.
Jika konten itu melanggar hukum, jelaskan pelanggarannya. Jika penghapusan diperlukan, tunjukkan alasannya. Jika keputusan keliru, sediakan jalan untuk memperbaikinya.
Negara boleh memiliki kewenangan menghapus konten ilegal. Tetapi negara tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang menentukan apakah penggunaan kewenangan itu sudah benar.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan sebuah unggahan di layar telepon. Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat untuk mengetahui, mengkritik, dan mengawasi kekuasaan yang bekerja atas nama mereka. []
Bandung, 30 Oktober 2026