Oleh Eva Evilia

Ada satu kata dalam judul tulisan ini yang sejak awal membuat saya ragu: “boleh”. Negara memang boleh mencegah kejahatan, tetapi bukankah sebenarnya negara justru harus melakukannya?

Kita membentuk negara, menyerahkan sebagian kewenangan kepadanya, membiayai aparat melalui pajak, dan membangun berbagai institusi justru agar ada pihak yang menjaga masyarakat dari kejahatan. Negara yang mengetahui ada kemungkinan pencucian uang, penipuan, pendanaan terorisme, perdagangan narkotika, atau tindak pidana lain tentu tidak semestinya hanya menunggu sampai semuanya selesai dilakukan. Dalam banyak keadaan, pencegahan harus dilakukan sebelum kerugian menjadi lebih besar.

Keraguan itu muncul kembali ketika beberapa hari terakhir publik membicarakan rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Dikutip dari ANTARA News, polisi menyebut tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi selama maksimal lima hari kerja untuk menelusuri sumber dana donasi. Setelah penelusuran dilakukan, polisi menyatakan rekening dapat kembali digunakan dan Bank Mandiri memulihkan aksesnya pada 26 Agustus 2026. 

Kasus itu bisa selesai dan segera digantikan persoalan lain. Namun pertanyaan yang ditinggalkannya jauh lebih sulit diselesaikan: jika negara memang harus mencegah kejahatan, sampai sejauh mana pencegahan boleh dilakukan dengan terlebih dahulu membatasi hak seseorang yang kesalahannya belum terbukti?

Mungkin persoalan kita memang bukan memilih antara kata “boleh” dan “harus”. Persoalannya adalah memastikan sesuatu yang harus dilakukan negara tidak berubah menjadi alasan untuk merasa boleh melakukan apa saja.

Baca Juga: Siapa yang Masih Mau Membaca Tulisan Panjang di WhatsApp Group? 

Pencegahan Memang Membutuhkan Kekuasaan

Membayangkan pencegahan kejahatan tanpa memberikan kewenangan tertentu kepada negara tentu tidak realistis. Ada situasi ketika transaksi harus dihentikan dengan cepat. Jika sebuah rekening diduga menjadi tempat menampung hasil penipuan, misalnya, menunggu proses hukum selesai sebelum menghentikan aliran dana dapat membuat uang korban sudah berpindah berkali-kali.

Hukum Indonesia memang menyediakan instrumen tersebut. Otoritas Jasa Keuangan [OJK] menjelaskan bahwa penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi ketika menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Penundaan itu dapat berlangsung paling lama lima hari kerja. Penyedia jasa keuangan sendiri juga dapat menunda transaksi dalam kondisi tertentu, antara lain ketika transaksi diketahui atau patut diduga menggunakan harta hasil tindak pidana. 

PPATK juga pernah menggunakan kewenangan penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan. Lembaga tersebut menyatakan menemukan rekening semacam itu digunakan untuk perjudian daring, penipuan, narkotika, jual beli rekening, dan berbagai tindak pidana lainnya. Dalam penjelasannya, PPATK menekankan bahwa nasabah tetap memiliki hak atas dana tersebut dan tersedia mekanisme untuk mengajukan reaktivasi. 

Jadi, kewenangan membatasi transaksi bukan sesuatu yang dengan sendirinya patut dicurigai. Dalam keadaan tertentu, justru kita membutuhkan negara bertindak cepat.

Namun di sinilah persoalan menjadi rumit. Kekuasaan preventif bekerja sebelum seluruh fakta selesai diketahui. Ia digunakan ketika masih ada dugaan, indikasi, atau risiko yang perlu diperiksa. Karena bekerja di wilayah ketidakpastian itulah, kemungkinan salah sasaran selalu ada.

Kasus Botok memberikan gambaran mengenai ketegangan tersebut. Polisi menjelaskan penundaan dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum dan menyebut langkah itu dimaksudkan untuk melindungi donatur maupun penerima donasi. Setelah klarifikasi terhadap berbagai pihak dilakukan, polisi menyatakan tidak ada persoalan hukum dalam aktivitas tersebut dan akses rekening kemudian dipulihkan lebih cepat. 

Di satu sisi, kita bisa memahami kebutuhan aparat memastikan aliran dana tidak berkaitan dengan kejahatan. Di sisi lain, fakta bahwa pemeriksaan kemudian tidak menemukan persoalan hukum justru menunjukkan mengapa kekuasaan preventif perlu digunakan dengan standar kehati-hatian yang sangat tinggi.

Sebab orang yang terkena tindakan preventif tetap menanggung akibatnya selama pemeriksaan berlangsung. Lima hari kerja terdengar singkat ketika tertulis dalam sebuah aturan. Namun bagi seseorang yang membutuhkan uang untuk membayar gaji, membeli obat, menjalankan usaha, membayar sekolah, atau memenuhi kebutuhan keluarga, bahkan satu hari tanpa akses terhadap uangnya sendiri dapat membawa konsekuensi nyata.

Terlebih hari ini rekening bank bukan lagi sekadar tempat kita menyimpan tabungan. Ia sudah jadi bagian dari infrastruktur kehidupan.

Baca Juga: Mengapa Ada Orang yang Lancar Berbicara, Tapi Sulit Menulis?

Negara Harus Mencegah Kejahatan, tetapi Juga Harus Mencegah Kesewenang-wenangan

Masyarakat bergerak semakin jauh menuju kehidupan tanpa uang tunai. Gaji masuk melalui rekening. Tagihan dibayar melalui aplikasi. Belanja dilakukan menggunakan transfer atau kode QR. Cicilan, biaya pendidikan, donasi, transportasi, hingga kebutuhan sehari-hari semakin bergantung pada sistem keuangan digital.

Perubahan itu membuat pembatasan akses terhadap rekening mempunyai makna yang jauh lebih besar daripada beberapa dekade lalu. Ketika rekening seseorang tidak dapat digunakan, yang berhenti bukan hanya kemampuannya mengambil uang dari bank. Sebagian kemampuannya menjalani kehidupan normal juga dapat ikut terganggu.

Karena itulah saya kembali kepada kata “harus”. Negara harus mencegah kejahatan. Tetapi bukankah negara juga harus melindungi hak warga?

Negara harus mencegah uang hasil kejahatan berpindah. Negara juga harus memastikan warga yang tidak melakukan kejahatan tidak kehilangan akses terhadap miliknya tanpa alasan yang memadai. Negara harus mampu bertindak cepat ketika terdapat risiko. Namun negara juga harus mampu mengoreksi tindakannya dengan cepat ketika risiko tersebut ternyata tidak terbukti.

Dua kewajiban itu tidak seharusnya dipertentangkan. Justru kemampuan menjalankan keduanya secara bersamaan mungkin menjadi ukuran kedewasaan sebuah negara hukum.

Di sinilah prinsip proporsionalitas menjadi penting. Setiap pembatasan hak semestinya mempunyai tujuan yang sah, dasar yang jelas, kebutuhan yang dapat dijelaskan, ruang lingkup yang tidak berlebihan, jangka waktu sesingkat yang diperlukan, serta mekanisme koreksi yang dapat digunakan warga ketika merasa dirugikan.

Semakin besar akibat sebuah tindakan terhadap kehidupan seseorang, semakin kuat pula alasan yang semestinya diperlukan untuk melakukannya.

Transparansi juga penting. Warga yang terkena pembatasan semestinya mengetahui apa yang terjadi, siapa yang meminta tindakan tersebut, berdasarkan kewenangan apa, berapa lama berlangsung, dan apa yang dapat dilakukan untuk meminta peninjauan. Pencegahan kejahatan tidak semestinya membuat seseorang harus menebak-nebak mengapa akses terhadap sesuatu yang dimilikinya tiba-tiba berhenti.

Ada alasan lain mengapa kehati-hatian menjadi semakin penting ketika pembatasan menyentuh kegiatan warga dalam menyampaikan aspirasi politik. Kebebasan menyampaikan pendapat adalah bagian dari kehidupan demokratis. Karena itu, tindakan negara yang berpotensi menghambat kegiatan tersebut akan selalu membawa konsekuensi lebih luas daripada persoalan administratif biasa, terlepas dari apa pun niat awal aparat.

Masih dari ANTARA News, ketika memulihkan rekening Botok, polisi menyatakan proses demokrasi dan penyampaian pendapat juga perlu dilindungi. Pernyataan itu patut dicatat karena menunjukkan dua kepentingan sebenarnya dapat berjalan bersama: aparat dapat melakukan pemeriksaan, tetapi kebebasan warga juga harus dijaga. 

Mungkin justru di sinilah penerapan yang bijak harus dimulai.

Bukan dengan menghilangkan kewenangan negara, tetapi dengan memperkuat pagar di sekeliling kewenangan tersebut. Bukan dengan meminta aparat selalu menunggu sampai kejahatan terjadi, tetapi memastikan tindakan preventif tidak digunakan hanya karena seseorang atau suatu kegiatan terasa mencurigakan. Dugaan harus mempunyai dasar, tindakan harus proporsional, proses harus dapat dipertanggungjawabkan, dan pemulihan harus cepat ketika alasan pembatasan tidak lagi ditemukan.

Kita juga perlu berhenti melihat persoalan seperti ini hanya dari siapa orang yang terkena tindakan. Hari ini mungkin seorang aktivis yang pandangannya kita dukung. Besok bisa seseorang yang tidak kita sukai. Prinsip hak warga justru diuji ketika perlindungannya tetap berlaku tanpa bergantung kepada siapa orangnya dan apakah kita sepakat dengan tindakannya.

Sebab hukum yang baik tidak dibangun untuk melindungi orang yang kita sukai saja. Kasus sebuah rekening mungkin berlalu dalam beberapa hari. Namun masyarakat akan semakin bergantung pada sistem digital, dan kemampuan institusi untuk membatasi akses terhadap sistem itu kemungkinan justru semakin besar. Karena itu, perdebatan tentang batas kekuasaan negara tidak akan semakin tidak relevan. Ia akan semakin penting.

Saya akhirnya tetap mempertahankan kata “boleh” dalam judul tulisan ini, meskipun keraguan tadi belum sepenuhnya hilang. Negara bukan sekadar boleh mencegah kejahatan. Dalam banyak keadaan, negara memang harus melakukannya.

Namun kata “boleh” masih penting karena ia mengingatkan kita bahwa kewajiban mencegah kejahatan tidak memberikan cek kosong kepada kekuasaan.

Negara harus bertindak ketika masyarakat perlu dilindungi. Negara juga harus menahan diri ketika dasar untuk membatasi warga tidak cukup kuat. Kebijaksanaan mungkin justru berada pada kemampuan membedakan kapan kekuasaan perlu digunakan dan kapan ia harus berhenti.

Sebab negara hukum bukan hanya negara yang mempunyai kekuasaan untuk mencegah seseorang melakukan kesalahan. Ia juga negara yang membangun cukup banyak pagar agar kekuasaannya sendiri tidak melakukan kesalahan kepada warga. []

Bandung, 27 Agustus 2026