Oleh Eva Evilia

Korupsi mengambil uang yang seharusnya kembali kepada masyarakat. Tetapi ketika pelakunya dihukum, bolehkah negara mengambil apa saja darinya atas nama keadilan?

Pertanyaan itu terasa semakin relevan ketika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali dibicarakan serius. DPR menargetkan pembahasannya selesai paling lambat 15 Desember 2026, sementara Komisi III sepanjang beberapa bulan terakhir terus menerima masukan dari akademisi, praktisi hukum, mantan pimpinan KPK, dan berbagai kelompok masyarakat.

Keinginan publik mudah dipahami. Korupsi telah terlalu lama menghadirkan pemandangan yang terasa janggal: seseorang dihukum karena mengambil uang negara, tetapi pertanyaan mengenai ke mana hasil kejahatannya pergi dan berapa banyak yang berhasil dikembalikan sering terasa kurang mendapat perhatian.

Kemarahan kemudian melahirkan ungkapan yang terdengar sederhana: miskinkan koruptor!

Saya memahami dari mana kemarahan itu berasal. Namun ada pertanyaan yang lebih sulit di baliknya. Kalau korupsi merupakan perampasan terhadap hak masyarakat, apakah orang yang melakukannya kemudian boleh kehilangan haknya sendiri? Jawaban hukum ternyata tidak sesederhana iya atau tidak.

Baca Juga: Negara Memang Boleh Mencegah Kejahatan, Tapi Seberapa Jauh Hak Warga Boleh Dibatasi? 

Hak Bisa Dibatasi, tetapi Kekuasaan untuk Membatasinya Juga Harus Dibatasi

Kita mungkin perlu memulai dari satu kesalahpahaman: memiliki hak asasi manusia bukan berarti seseorang kebal terhadap hukuman.

Orang yang terbukti melakukan kejahatan dapat kehilangan kebebasannya melalui pidana penjara. Negara dapat membatasi geraknya. Dalam kondisi dan prosedur tertentu, negara juga dapat menyita dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Hak tidak menghapus konsekuensi. Tetapi konsekuensi juga tidak menghapus kemanusiaan seseorang.

Itulah sebabnya saya agak berhati-hati ketika mendengar argumen bahwa orang yang merampas hak orang lain tidak pantas lagi berbicara tentang haknya sendiri. Kalimat itu mungkin memuaskan kemarahan, tetapi kalau dijadikan prinsip hukum, akibatnya bisa sangat berbahaya.

Sebab siapa yang menentukan seseorang sudah tidak layak mempunyai hak? Negara? Polisi? Jaksa? Pengadilan? Atau kemarahan kita?

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, dilema itu terlihat sangat jelas. Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mendukung penguatan pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa kewenangan merampas aset merupakan kekuasaan negara yang sangat besar karena menyentuh hak kepemilikan. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum, proporsionalitas, proses hukum yang adil, perlindungan HAM, dan kontrol pengadilan.

Menariknya, para guru besar itu tidak mempertentangkan dua hal tersebut. Negara boleh mempunyai alat yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi semakin kuat alat yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula pengawasan terhadap penggunaannya.

Menurut saya, di situlah percakapan tentang HAM dan korupsi sering tersesat. Kita membayangkan hanya ada dua pilihan: melindungi HAM atau menghukum koruptor. Padahal, negara hukum seharusnya mampu melakukan keduanya.

Seseorang yang terbukti korup tetap mempunyai martabat sebagai manusia. Namun hak milik tidak berarti ia mempunyai hak untuk mempertahankan rumah, tanah, saham, kendaraan, rekening, atau aset lain yang dapat dibuktikan berasal dari kejahatan.

Persoalannya terletak pada dua kata yang sangat penting: dapat dibuktikan.

Hubungan antara aset dan tindak pidana tidak boleh muncul hanya karena kecurigaan. Dalam masukan kepada DPR, sejumlah ahli menekankan bahwa harta yang diperoleh secara sah tidak boleh ikut dirampas hanya karena pemiliknya berstatus tersangka atau mempunyai hubungan dengan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Pemblokiran, penyitaan, dan perampasan juga perlu berada di bawah kontrol pengadilan.

Bayangkan seorang koruptor mempunyai rumah yang sebagian dibeli dari uang sah bertahun-tahun sebelumnya. Bayangkan ada harta bersama dengan pasangan. Ada perusahaan dengan pemegang saham lain. Ada aset yang sudah dibeli pihak ketiga tanpa mengetahui asal-usul uang sebelumnya.

Kemarahan publik mungkin tidak tertarik kepada kerumitan seperti itu. Hukum harus tertarik. Sebab hukum tidak dibuat hanya untuk kasus ketika kita yakin siapa penjahatnya. Hukum juga harus aman digunakan ketika tuduhan ternyata keliru.

Baca Juga: Siapa yang Masih Mau Membaca Tulisan Panjang di WhatsApp Group?

Jangan Hanya Membuat Koruptor Menderita, Buat Korupsi Tidak Menguntungkan

Ada sesuatu yang terasa kurang ketika keberhasilan pemberantasan korupsi hanya kita ukur dari berapa lama seseorang masuk penjara. Korupsi pada dasarnya juga mempunyai motif ekonomi.

Orang mengambil sesuatu yang bukan haknya karena ada keuntungan yang ingin diperoleh. Kalau pelaku dipenjara tetapi keuntungan ekonomi dari kejahatan masih dapat dinikmati dirinya, keluarganya, atau pihak lain yang mengetahui asal-usulnya, ada bagian penting dari keadilan yang belum selesai.

Guru Besar FHUI Harkristuti Harkrisnowo mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku; hasil kejahatan juga tidak boleh tetap dinikmati pelaku ataupun pihak yang memperoleh manfaat darinya.

Cara pandang ini mengubah pertanyaan kita. Bukan hanya: berapa tahun ia harus dipenjara? Tetapi: berapa banyak yang dapat dikembalikan? Sebab uang korupsi bukan sekadar deretan angka dalam dakwaan. Uang publik mempunyai tujuan.

Ia dapat berarti ruang kelas yang seharusnya diperbaiki, obat yang seharusnya tersedia, jalan yang seharusnya dibangun, bantuan yang seharusnya diterima, atau pelayanan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Dalam pengertian itulah korupsi juga menyentuh hak manusia lain. Kerugiannya tidak selalu dapat dihitung hanya dari jumlah uang yang berpindah tangan karena dampaknya dapat menjalar kepada kualitas pelayanan dan kesempatan yang diterima masyarakat.

Maka pemulihan aset mempunyai makna yang lebih penting daripada sekadar ‘memiskinkan koruptor’. Ia berusaha mengembalikan apa yang seharusnya tidak pernah diambil.

Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UNCAC pun menempatkan pemulihan aset sebagai bagian penting dari pemberantasan korupsi. Kerangka internasional mengenal berbagai jalur pemulihan, termasuk perampasan tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu, dengan tetap memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik.

RUU yang sedang dibahas Indonesia juga memperdebatkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Namanya kadang menimbulkan kesan seolah negara nantinya dapat mengambil harta seseorang sesuka hati tanpa pengadilan. Tidak demikian konsep yang sedang dibicarakan. Mekanisme itu dapat memungkinkan perampasan aset tanpa terlebih dahulu menghukum pemilik melalui perkara pidana dalam keadaan tertentu, tetapi perampasannya sendiri tetap memerlukan proses dan putusan pengadilan.

Misalnya ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau karena alasan hukum tertentu perkara pidananya tidak dapat berjalan normal. Dewan Guru Besar FHUI justru mengingatkan mekanisme tersebut harus dibatasi dan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari proses pidana biasa.

Ada alasan lain mengapa kehati-hatian penting.

Pada 23 September, Indonesia Millenials Center meminta DPR memastikan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Sebuah aset yang berada di tangan orang lain tidak otomatis seluruhnya merupakan hasil tindak pidana hanya karena sebagian nilainya berhubungan dengan kejahatan.

Sehari setelahnya, para guru besar FHUI juga mengingatkan tentang risiko konsentrasi kewenangan apabila satu lembaga mempunyai peran terlalu besar sejak penyitaan, penyimpanan, pengelolaan, hingga penjualan aset. Bahkan setelah aset berhasil dirampas, negara masih mempunyai pekerjaan lain: mengelolanya secara transparan agar nilainya tidak hilang atau kewenangan baru tersebut justru melahirkan penyalahgunaan baru.

Komisi III sendiri pada 24 September meninjau kesiapan penyimpanan dan pemeliharaan barang rampasan di Banten. Persoalannya terdengar teknis, tetapi penting: barang yang disita bisa rusak atau kehilangan nilai jika tidak dikelola dengan benar.

Di titik itu saya merasa pemberantasan korupsi sebenarnya menuntut sesuatu yang lebih sulit daripada kemarahan. Ia membutuhkan ketelitian.

Kita tentu ingin koruptor dihukum. Kita ingin uang kembali. Kita ingin hasil kejahatan tidak diwariskan sebagai kenyamanan kepada orang-orang yang mengetahui dari mana kekayaan itu berasal.

Namun kita juga perlu memastikan negara tidak merampas harta sah, tidak menghukum keluarga hanya karena hubungan darah, tidak mengambil milik pembeli yang beritikad baik, dan tidak menggunakan kewenangan perampasan sebagai alat tekanan terhadap orang yang belum terbukti melakukan kejahatan.

Bukan karena kita ingin memanjakan koruptor. Justru karena kita ingin pemberantasan korupsi berdiri di atas hukum yang cukup kuat untuk dipercaya.

Mungkin pertanyaan “sampai sejauh mana hak koruptor boleh dibatasi?” memang tidak mempunyai jawaban sesederhana yang kita inginkan. Tetapi ada batas yang bisa kita pegang.

Ambil kebebasannya ketika pengadilan menjatuhkan pidana yang sah. Ambil hasil kejahatannya ketika hubungan aset dengan tindak pidana dapat dibuktikan. Pulihkan kerugian sejauh hukum memungkinkan. Jangan biarkan kejahatan tetap memberikan keuntungan. Namun, jangan ambil martabat manusianya.

Jangan pula mengambil sesuatu yang tidak terbukti berasal dari kejahatan hanya karena kita sedang marah kepada pemiliknya.

Sebab mungkin ujian terbesar negara hukum bukan ketika ia melindungi hak orang yang kita sukai. Ujiannya justru datang ketika ia berhadapan dengan orang yang perbuatannya membuat kita marah, tetapi negara tetap mampu menghukumnya tanpa kehilangan batas.

Korupsi memang merampas hak banyak orang. Negara harus berani mengambil kembali apa yang dirampas itu. Tetapi jika pemberantasan korupsi hendak disebut keadilan, ukurannya bukan seberapa banyak hak seorang koruptor dapat kita cabut karena kita membencinya.

Ukurannya adalah seberapa banyak hak masyarakat dapat dipulihkan tanpa membuat negara memperoleh hak untuk bertindak sewenang-wenang. []

Bandung, 29 September 2026