Modifikasi membuat motor terasa lebih personal. Namun ketika kendaraan memasuki jalan umum, pilihan pribadi mulai bersinggungan dengan keselamatan dan kenyamanan orang lain.
Bagi banyak pemilik sepeda motor, kendaraan bukan sekadar alat berpindah tempat. Ada kepuasan ketika motor terlihat berbeda, terasa lebih nyaman, atau mencerminkan karakter pemiliknya. Dari mengganti spion, knalpot, lampu, suspensi, hingga melakukan perubahan yang jauh lebih serius, budaya modifikasi telah lama menjadi bagian dari kehidupan otomotif Indonesia.
Persoalannya mulai berbeda ketika hasil modifikasi tersebut keluar dari garasi dan masuk ke jalan raya. Lampu yang dianggap keren oleh pemiliknya bisa menyilaukan orang dari arah berlawanan, suara knalpot yang menyenangkan bagi pengendaranya bisa mengganggu lingkungan, sementara aksesori tertentu dapat mengubah fungsi komponen yang berkaitan dengan keselamatan. Pada saat seperti itu, modifikasi berhenti menjadi urusan selera pribadi semata.
Percakapan mengenai persoalan tersebut kembali muncul di media sosial pada Agustus 2026. Salah satu unggahan yang ramai dibicarakan memperlihatkan penggunaan lampu motor yang dimodifikasi berkedip, dan sebagian warganet mengeluhkan bahwa cahaya semacam itu justru membingungkan pengguna jalan lain. Reaksinya menarik karena memperlihatkan benturan sederhana antara kebebasan memodifikasi kendaraan dan pengalaman orang lain ketika berada di jalan yang sama.
Pertanyaannya kemudian bukan apakah motor boleh dimodifikasi. Dunia modifikasi merupakan bagian sah dari kreativitas dan kultur otomotif, bahkan pemerintah telah memiliki ketentuan mengenai kustomisasi kendaraan bermotor. Pertanyaan yang lebih penting adalah kapan ekspresi pribadi tersebut mulai mengambil hak pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Motor Masih Enak Dipakai. Lalu, Mengapa Oli Gardan Tetap Harus Diganti?
Ketika Modifikasi Mulai Merepotkan Orang Lain
Ada kalimat menarik dari kreator otomotif Den Dimas ketika berbicara bersama Korlantas Polri pada Februari 2026. Menurutnya, batas antara modifikasi yang keren dan yang membahayakan dapat dilihat ketika perubahan tersebut mulai merepotkan orang lain, salah satunya lampu tambahan yang digunakan di tengah kota hingga menyilaukan pengendara lain. Pandangan itu terasa sederhana, tetapi cukup tepat untuk menjelaskan etika dasar modifikasi kendaraan.
Lampu menjadi contoh yang mudah dipahami karena fungsinya memang berkaitan langsung dengan komunikasi di jalan. Lampu utama membantu pengendara melihat, lampu rem memberi tahu kendaraan di belakang bahwa kecepatan sedang dikurangi, sedangkan lampu penunjuk arah memberi informasi mengenai pergerakan yang akan dilakukan. Ketika fungsi-fungsi tersebut diubah semata-mata untuk mengejar tampilan, pengguna jalan lain bisa kehilangan informasi yang justru mereka perlukan untuk mengambil keputusan.
Indonesia sebenarnya memiliki aturan cukup jelas mengenai sistem pencahayaan kendaraan. PP Nomor 55 Tahun 2012 mengatur antara lain lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda, lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip, serta lampu rem dan posisi belakang berwarna merah. Ketentuan warna bukan sekadar persoalan estetika, melainkan bagian dari sistem keselamatan agar tanda yang diberikan kendaraan dapat dikenali secara konsisten oleh pengguna jalan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga pernah menyoroti risiko modifikasi lampu dengan intensitas terlalu tinggi. Lampu jenis tertentu yang sangat terang dapat menyilaukan pengguna jalan lainnya, sementara perubahan pada kendaraan tetap perlu memperhatikan persyaratan teknis dan laik jalan. Prinsip yang digunakan cukup jelas: kendaraan hasil kustomisasi harus tetap aman ketika dioperasikan di ruang publik dan tidak meningkatkan risiko kecelakaan.
Masalah serupa tidak hanya berlaku untuk lampu. Knalpot, pelat nomor, ban, spion, klakson, hingga bagian struktur kendaraan mempunyai fungsi yang tidak selalu terlihat penting ketika motor sedang dipajang. Di jalan raya, komponen-komponen tersebut menjadi bagian dari sebuah sistem tempat keputusan satu pengendara dapat memengaruhi keselamatan banyak orang.
Korlantas Polri, misalnya, kembali mengingatkan pada Juli 2026 bahwa pelat nomor tidak boleh ditutup atau dimodifikasi hingga identitas kendaraan sulit dikenali. Pelat bukan sekadar aksesori visual, melainkan identitas resmi yang juga diperlukan dalam pengawasan lalu lintas dan sistem ETLE. Contoh ini menunjukkan bahwa tidak semua bagian kendaraan bisa diperlakukan seperti kanvas pribadi tanpa mempertimbangkan fungsi publiknya.
Baca Juga: Banyak Orang Pernah Mencampur Pertamax dan Pertalite. Sebenarnya Aman atau Tidak?
Motor Boleh Personal, Jalan Tidak Pernah Menjadi Ruang Pribadi
Budaya modifikasi sebenarnya mempunyai sisi yang sangat menarik. Dari sana lahir kreativitas, komunitas, keterampilan mekanik, bahkan karya-karya yang membuat sepeda motor berubah menjadi benda dengan karakter kuat. Tidak ada alasan untuk memusuhi kreativitas tersebut hanya karena sebagian modifikasi dilakukan secara berlebihan.
Yang perlu dibedakan adalah konteks penggunaannya. Motor kontes yang berada di ruang pamer tentu mempunyai kebutuhan berbeda dengan kendaraan yang setiap pagi harus melewati jalan umum bersama ribuan orang lainnya. Sesuatu yang menarik ketika dipamerkan belum tentu aman ketika digunakan dalam lalu lintas sehari-hari.
Jalan raya mempunyai karakter yang unik karena hampir semua orang datang dengan kepentingannya masing-masing. Ada orang yang sedang berangkat kerja, pengemudi ojek yang mencari nafkah, orang tua mengantar anak sekolah, ambulans yang membutuhkan ruang, pesepeda, pejalan kaki, hingga pengendara lain yang mungkin baru belajar. Tidak satu pun dari mereka datang ke jalan untuk menjadi penonton modifikasi kendaraan orang lain.
Karena itulah konsep empati menjadi penting dalam budaya berkendara. Lampu tambahan mungkin membantu ketika melewati jalan gelap, tetapi penggunaannya perlu disesuaikan ketika berhadapan dengan kendaraan lain. Knalpot tertentu mungkin menghasilkan karakter suara yang disukai pemiliknya, tetapi lingkungan permukiman pada tengah malam memiliki kepentingan yang berbeda.
Ada kecenderungan untuk mengukur modifikasi hanya dengan dua pertanyaan: keren atau tidak, legal atau ilegal. Padahal masih ada pertanyaan ketiga yang tidak kalah penting, yakni apakah perubahan tersebut merepotkan atau membahayakan orang lain. Sesuatu bahkan bisa saja belum mendapat teguran petugas, tetapi tetap menunjukkan minimnya pertimbangan terhadap pengguna jalan di sekitarnya.
Prinsip tersebut juga membuat perdebatan mengenai modifikasi tidak perlu berubah menjadi pertentangan antara pencinta motor dan orang yang menginginkan kendaraan sepenuhnya standar. Kreativitas otomotif tetap memiliki ruang, sementara keselamatan tetap mempunyai batas yang harus dihormati. Keduanya bisa berjalan bersama selama fungsi kendaraan sebagai bagian dari lalu lintas tidak dikorbankan demi perhatian atau penampilan.
Motor memang dibeli menggunakan uang pemiliknya. Biaya modifikasi juga keluar dari kantong sendiri, dan selera mengenai seperti apa kendaraan seharusnya terlihat tentu menjadi hak masing-masing. Namun begitu roda menyentuh jalan umum, ada orang lain yang ikut menerima konsekuensi dari setiap perubahan yang dibuat.
Barangkali batas modifikasi yang sehat sebenarnya tidak terlalu sulit ditemukan. Sebelum mengganti sesuatu, pertanyaannya bukan hanya apakah motor akan terlihat lebih keren atau terasa lebih nyaman. Perlu ada satu pertanyaan tambahan yang sama pentingnya: apakah orang lain masih aman dan nyaman ketika harus berbagi jalan dengan motor tersebut?
Sebab motor boleh menjadi ruang untuk menunjukkan karakter pemiliknya. Modifikasi pun boleh menjadi bentuk kreativitas yang membuat dunia otomotif semakin berwarna. Namun jalan raya sejak awal memang tidak pernah menjadi milik satu orang. [][Rommy Rimbarawa/KK]
Penulisan artikel ini dibantu AI dan telah melewati proses kurasi Redaksi.